Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif
Profil

Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif

Teknologi banyak membantu memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemanfaatan ini dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan dalam proses pembuatan perundang-undangan sehingga menghasilkan produk hukum yang inovatif dan adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline Academy, bertema Adaptasi Teknologi di Bidang Hukum Sebuah Keharusan?, Rabu (10/8). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline Academy, bertema Adaptasi Teknologi di Bidang Hukum Sebuah Keharusan?, Rabu (10/8). Foto: WIL

Teknologi informasi telah menjadi industri utama yang mampu memenuhi kebutuhan yang paling pokok dalam berbagai bidang kehidupan sehari-hari termasuk di bidang hukum. Perkembangan teknologi dapat memberikan kemudahan informasi tentang hukum dengan cepat, namun di sisi lain bisa disalahgunakan sebagai cyber crime sehingga merugikan orang lain.

Pemerintah telah berupaya mengembangkan teknologi informasi dengan kebijakan transformasi digital dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya di bidang hukum salah satunya yaitu digitalisasi proses pembuatan perundang-undangan.

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) 2022-2024, presiden mengerahkan beberapa arahan dan program pelaksanaan transformasi digital, dalam RPJM 2020-2024 dinyatakan transformasi digital mutlak diperlukan karena merupakan salah satu infrastruktur dasar dalam pelaksanaan nawacita dan pencapaian sasaran visi Indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Perkembangan teknologi di dunia hari ini dalam situasi yang paling cepat dan paling menarik dibandingkan dari ratusan tahun lalu. Hal ini diamini Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, yang mengungkapkan percepatan teknologi yang diluar batas ekspektasi.

Baca juga:

“Perkembangan teknologi hari ini progresnya diluar ekspektasi kita, artinya dulu pertama teknologi mulai ramai adalah sejak revolusi industri pertama hingga munculnya internet. Ketika internet muncul jeda pertumbuhan teknologi semakin menggila, bahkan perbedaan teknologi dapat kita rasakan dibanding tiga bulan yang lalu,” ungkapnya dalam acara Instagram Live Hukumonline Academy, bertema Adaptasi Teknologi di Bidang Hukum Sebuah Keharusan?, Rabu (10/8).

Perkembangan teknologi yang kuat tentu harus disambut dengan suka cita karena memberikan kemudahan bagi seluruh lini kehidupan. Dibalik rasa suka cita tersebut terselip kekhawatiran karena setiap kemajuan pasti ada resiko di sampingnya.

Perkembangan teknologi yang turut memberikan efek di dalam bidang hukum memberikan perubahan-perubahan yang sebelumnya konvensional ke digitalisasi. Menurut Rahmat, perubahan tersebut mempengaruhi kaidah, asas, dan prinsip di dalam hukum karena adanya perkembangan teknologi tersebut.

“Kalau kita bicara pakai bahasa awam, sekarang itu ada e-tilang. Ini salah satu contoh bukti, dahulunya orang takut ada polisi di perempatan jalan, tapi sekarang orang takut hanya dengan benda kecil yang menempel di tiang lampu merah. Artinya ini ada perubahan kaidah, asas dan prinsip di dalam hukum karena adanya teknologi,” ucapnya.

Perubahan tersebut harus disikapi positif, terlebih bagi lulusan sarjana hukum yang harus progresif ingin membangun bangsa dengan cara memanfaatkan teknologi yang hadir di tengah-tengah kehidupan.

“Kita tidak hanya cukup berpuas dengan e-tilang. E-tilang itu bagian kecil dari penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan teknologi di bidang hukum bisa dilakukan juga dari penyusunan draft UU hingga penegakannya. Semua sektor ini perlu teknologi hukum agar hukum berjalan inovatif dan adaptif, sehingga lebih dekat dengan keadilan itu sendiri yang menjadi tujuan tertinggi,” tambahnya.

Teknologi secara jelas banyak membantu memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemanfaatan ini dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan dalam perundang-undangan, baik yang dilakukan dalam proses penyusunan maupun terkait dokumen.

Pemanfaatan tersebut dapat dibagi ke dalam berbagai bagian, yaitu bentuk pemanfaatan teknologi, keuntungan dan kerugian, dukungan pemerintah dalam digitalisasi perundang-undangan, serta dasar hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan digital dalam perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait