Sejarah baru ditorehkan oleh dunia hukum Indonesia, khususnya profesi advokat. Andi Kasri Unru atau yang akrab disapa Akas, resmi diangkat sebagai advokat tuli pertama di Indonesia pada 1 Juni 2025 bersama seorang advokat tuli lainnya, Muhammad Andika Panji.
Kehadirannya menjadi simbol harapan, perjuangan, dan perubahan nyata dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif. Perjalanan Akas untuk menjadi advokat tentu tidak mudah. Sejak kecil, dia bercita-cita menjadi ‘superhero’ membela orang-orang yang mengalami ketidakadilan.
“Saya tidak tahu pasti dari mana datangnya mimpi itu, tapi setelah dewasa saya menyadari, itu muncul dari pengalaman pribadi saya sebagai seorang tuli yang kerap tidak didengar, bahkan diabaikan,” kata Akas saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (7/7/2025).
Awalnya, Akas menempuh pendidikan di jurusan Teknin Mesin. Namun selama kuliah, dia menghadapi banyak kesulitan. Mulai dari minimnya akses ramah tuli, tekanan sosial karena malu menggunakan alat bantu dengar, hingga keterbatasan komunikasi dua arah. Meski lulus dengan IPK baik, Akas gagal lolos seleksi kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya karena menggunakan alat bantu dengar.
“Dari pengalaman itu, saya sadar bahwa diskriminasi terhadap disabilitas bukan hanya persoalan sosial, tapi juga hukum,” ujarnya.
Baca juga:
- 'Duet Maut' Harry Ponto dan Patra M. Zen, Suksesi Elegan Misi Hebat PERADI SAI 2025-2030
- Lawyer Bukan Lagi Penjaga Regulasi, Melainkan Navigator di Tengah Disrupsi Global
Sejak itu, Akas mulai aktif mencari informasi tentang hak-hak disabilitas, mempelajari bahasa isyarat dan bergabung dengan komunitas tuli, hingga aktif dalam advokasi. Perjalan ini membawanya kembali pada panggilan hidup guna memperjuangkan keadilan bagi kelompok rentan. Kesempatan datang saat dia menerima beasiswa dari Deaf Legal Advocacy Worldwide (D-LAW), untuk menempuh studi hukum di salah satu kampus di Jakarta.
















