Akhirnya Puteh Divonis 10 Tahun Penjara
Utama

Akhirnya Puteh Divonis 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum walk out sebelum putusan dibacakan.

Gie
Bacaan 2 Menit

Terlebih lagi, proses pembelian helikopter MI-2 dilakukan tanpa melalui proses tender, dimana PPM ternyata terbukti bukan satu-satunya pemasok helikopter.

Adanya penunjukan langsung yang dilakukan Puteh juga dinilai melanggar Pasal 12 (c) Keppres 18/2000. Sebab, penunjukkan langsung hanya dapat dilakukan untuk pengadaan barang yang harganya tidak lebih dari Rp50 juta. Itupun harus dibeli dari usaha kecil maupun koperasi. Padahal, PPM tidak termasuk dalam kategori usaha kecil ataupun koperasi.

Memperkaya diri sendiri

Penunjukkan PPM yang tanpa tender oleh Puteh juga menyalahi prosedur Pasal 11 (3) Keppres 18/2000. Dalam ketentuan Keppres tersebut secara tegas dikatakan bahwa penunjukan langsung oleh gubernur tidak memerlukan persetujuan dari Menteri dalam Negeri. Sedangkan untuk pengadaan helikopter senilai Rp12 miliar yang dananya bersumber dari APBD, maka seharusnya mendapat persetujuan Mendagri.

Majelis hakim juga mempersoalkan alur keluar masuknya uang dari kas daerah ke rekening pribadi Puteh di Bank Bukopin Jakarta. Di mata majelis hal itu melanggar PP No.105/2000. Puteh dinilai tidak transparan, dan pembayaran seharusnya dilakukan langsung dan bukan memakai rekening pribadinya. Pembayaran yang menggunakan dana sharing dari 13 kabupaten di NAD  juga dinilai majelis sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan.

Dari alur keluar masuknya dana, majelis meyakini Puteh terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Fakta yang terungkap di persidangan, Puteh telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,750 miliar dari jumlah yang telah ditransfer ke rekening pribadinya. Jumlah tersebut dikurangi yang telah dibayarkannya ke PPM, sehingga menjadi 3,6 miliar. PPM sebagai korporasi juga diperkaya dan diuntungkan sebesar Rp3,687 miliar.

Untuk itu, selain dihukum selama 10 tahun, Puteh juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp3,687 miliar subsider satu tahun, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga menegaskan, walaupun Puteh telah mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah pada tahun 2004 lalu, namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidananya.

Tags: