Akhirnya Puteh Divonis 10 Tahun Penjara
Utama

Akhirnya Puteh Divonis 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum walk out sebelum putusan dibacakan.

Gie
Bacaan 2 Menit

Pada bagian lain pertimbangannya, majelis sependapat dengan penuntut umum yang menilai bahwa pembelian helikopter MI-2 bukanlah dilakukan dalam kategori keadaan darurat sebagaimana tercantum dalam UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut majelis keadaaan darurat yang memaksa adalah keadaan seperti bencana alam yang pembiayaannya harus dilakukan saat itu juga. Keadaan darurat tersebut juga harus dikeluarkan oleh pemerintah bukan seorang gubernur.

Perbuatan pria yang saat ini juga akan diperiksa akibat penyalahgunaan dana bantuan hukum provinsi NAD dianggap bukan merupakan diskresi. Apalagi, DPRD NAD tidak langsung menyetujui pembelian helikopter yang dianggap mendesak.

Perlu disampaikan pula, dalam putusan ini ini diwarnai dissenting opinion oleh dua orang hakim, yaitu ketua majelis Kresna Menon dan Gusrizal selaku anggota. Keduanya tidak setuju dengan penerapan asas retroaktif yang dilakukan oleh KPK untuk menyidik perkara korupsi.

Tags: