Akibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara Pelaporannya
Terbaru

Akibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara Pelaporannya

Korban dari kekerasan dalam rumah tangga harus mendapat perlindungan secara maksimal, di mana dalam hal ini perempuan yang lebih sering menjadi korban dalam rumah tangga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Permasalahan KDRT harus diselesaikan untuk melindungi hak setiap manusia. Berdasarkan UU KDRT, pelaksanaanya didasarkan atas asas berikut:

1.      Penghormatan hak asasi manusia

2.      Keadilan dan kesetaraan gender

3.      Non diskriminasi

4.      Perlindungan korban

Kemudian, akibat hukum dari tindak pidana KDRT dapat dijerat dengan berbagai jenis hukuman, di antaranya:

1. Kekerasan fisik. KDRT yang menyebabkan korban terhalang aktivitasnya, pelaku dapat dipenjara selama 4 tahun atau denda Rp5 juta. Kemudian, jika korban mengalami luka berat dan jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp30 juta. Lalu, jika korban meninggal dunia, maka hukuman pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp45 juta.

2. Kekerasan psikis. Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dapat terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. Kemudian, pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas sehari-hari bisa diancam pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp3 juta.

3. Kekerasan seksual. Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta. Lalu kemudian pelaku yang memaksa orang dalam rumah tangga melakukan hubungan seksual dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta. Untuk ancaman terberatnya, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sendiri Rp25 juta dan paling banyak Rp500 juta.

4. Penelantaran. Pelaku yang menelantarkan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya, mendapatkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain hukuman pidana di atas, hakim juga bisa menjatuhkan pidana tambahan pada pelaku KDRT, yaitu membatasi gerak pelaku dan menetapkan pelaku untuk mengikuti konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.

Tags:

Berita Terkait