Aktor Pelanggar HAM Tim Tim Diumumkan Pekan Depan
Berita

Aktor Pelanggar HAM Tim Tim Diumumkan Pekan Depan

Jakarta, hukumonline. Aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Timor Timur pasca jajak pendapat akan diumumkan pekan depan. Namun, aturan hukum untuk menjerat para pelanggar HAM ini belum jelas.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Aktor Pelanggar HAM Tim Tim Diumumkan Pekan Depan
Hukumonline

Tim penyidik pelanggaran HAM di Tim-Tim Kejaksaan Agung selesai melakukan pembahasan bersama tim pakar. Pembahasan ini berkaitan dengan temuan-temuan tim penyidik dari hasil investigasinya di Dilli dan Kupang. Ini adalah pembahasan ketiga antara tim penyidik dengan tim pakar.

Ketua tim penyidik pelanggaran HAM di Tim-Tim dari Kejaksaan Agung adalah Rahman, SH, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Sementara tim pakar berjumlah 15 orang, di antaranya: Prof. Priyatna, HS Dilon, Adrianus Meliala, A.Y. Day.

Setelah melakukan pembahasan tersebut, Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan bahwa pemaparan dengan tim pakar dilanjutkan pada hari Senin dan Selasa depan. "Pada minggu depan, mungkin pada hari Rabu dan Kamis, nama-nama tersangka kasus pelanggaran HAM di Tim-Tim sudah dapat disebutkan," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, pembahasan yang dilakukan dengan tim pakar sudah pada kesimpulan, termasuk aktor-aktor yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Tim Tim. "Nama-nama tersebut adalah sekitar nama-nama yang pernah disebutkan oleh KPP HAM."

Lebih lanjut Marzuki mengatakan bahwa paparan yang dilakukan oleh tim penyidik difokuskan pada 5 peristiwa dari 14 peristiwa pelanggaran HAM pasca jajak pendapat di Tim Tim. Fokus tim penyidik, di antaranya kasus Suai, kasus Liquisa, kasus pembakaran gereja Apostelio di Dilli, dan kasus penembakan Sanders Stone, wartawan Belanda dari Financial Times.

Titik tolak pembahasan pelanggaran HAM adalah kejahatan kepada manusia yang berkaitan dengan luasnya peristiwa-peristiwa tersebut dan sistematisnya perbuatan peristiwa tersebut dilakukan.

Adrianus Meliala, salah satu anggota tim pakar yang ikut membahas hasil temuan, menyebutkan bahwa sampai saat ini masalah yang dihadapi oleh tim penyidik ada dua hal. Pertama, masalah dasar hukum berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan atau didakwakan. Kedua, pada konteks pembuatan mozaik atau konfigurasi.

Pemegang komando

Dari 5 kasus yang menjadi fokus penyidikan tim penyidik kejaksaan, menurut Adrianus, hasil temuan yang dilakukan oleh tim penyidik baru sampai pada pelaku-pelaku di lapangan, tetapi para pembuat kebijakan belum tersentuh. Adrianus dan anggota tim pakar lainnya menandaskan perlu adanya entry point baru bagi tim penyidik untuk dapat menyeret policy maker-nya.

Hal tersebut disebabkan karena sampai saat ini tim penyidik masih menggunakan pola pikir KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), sehingga mereka kurang sensitif dan agak lambat tingkat penerimaannya. Tim pakar melihat bahwa upaya yang dilakukan oleh tim penyidik belum maksimal atau belum optimal.

Namun, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan bahwa pemeriksaan saaat ini terfokus pada pelaku di tingkat lapangan. "Ini tidak berarti penyidikan sampai di situ, tetapi akan diteruskan pada pemegang garis kebijakan, kata Marzuki.

Adrianus menyatakan bahwa sampai saat ini dalam kaitannya dengan dasar hukum untuk mengajukan kasus pelanggaran HAM ke pengadilan HAM, para pakar mengaku menyerah. "Itu sangat ditentukan dengan hasil kerja DPR dalam melakukan pembahasan RUU Peradilan HAM. Jadi nanti hasil yang sudah diselesaikan oleh tim penyidik, sangat ditentukan oleh hasil kerja DPR tersebut," kata Adrianus.

Berkaitan dengan penyebutan nama mantan Pangab Jendral Wiranto, dari hasil KPP HAM Tim Tim Komnas HAM, Adreanus melihat itu agak meloncat. Alasannya, data-data atau bukti-bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM tidak cukup. "Kami optimis kasus ini akan dapat diselesaikan sebelum batas waktu 18 Oktober 2000," ujar Adrianus.

Menurut Adrianus, ada 3 kalangan besar yang tersangkut pelanggaran HAM di Tim Tim pasca jajak pendapat, yaitu: TNI, sipil, pemerintah daerah pada saat itu, serta milisi integrasi. Sampai saat ini,  tim penyidik sudah memeriksa 63 orang saksi.

Tags: