Akuntabilitas Jadi Kunci Pengelolaan Transfer Data di Era UU PDP
Utama

Akuntabilitas Jadi Kunci Pengelolaan Transfer Data di Era UU PDP

Dari TIA hingga minimnya panduan teknis, perusahaan dituntut lebih cermat dalam memastikan pelindungan data pribadi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Anggota APPDI, Bhredipta Socarana saat menjadi narasumber dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Kamis (20/11/2025). Fotografer/RES
Anggota APPDI, Bhredipta Socarana saat menjadi narasumber dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Kamis (20/11/2025). Fotografer/RES

Kegiatan perusahaan yang melakukan transfer data di era penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tantangan yang tidak sederhana. Transfer data bukan sekadar pengiriman informasi teknis, melainkan bagian dari proses yang menuntut akuntabilitas penuh dari pengendali maupun prosesor data di perusahaan.

Anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Bhredipta Socarana mengatakan setiap kegiatan transfer data harus mampu dibuktikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pemrosesan. Mulai dari retensi, minimalisasi data keamanan, hingga akurasi

“Ketika data ditransfer, berarti data telah dibagi ke pihak lain. Di situ harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, bentuk tanggung jawabnya seperti apa, kewajibannya apa,” ujar Bhredipta dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Kamis (20/11/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana peserta training. Fotografer/RES

Akuntabilitas ini mendorong perlunya berbagai bentuk dokumentasi, termasuk perjanjian pelindungan data pribadi dalam konteks transfer data. Hanya saja untuk transfer data lintas negara, Bhredipta menuturkan salah satu hambatan terbesar saat ini adalah Indonesia belum mengeluarkan daftar negara yang dianggap memiliki perlindungan data setara atau biasa disebut whitelist.

Kondisi ini menyebabkan perusahaan tidak dapat mengandalkan jalur pertama yang disediakan UU PDP. Alhasil harus menggunakan dasar hukum lainnya yang lebih kompleks. Karena belum adanya kepastian tersebut, perusahaan sering kali harus menggunakan dasar kedua, yakni pelindungan yang bersifat mengikat dan memadai. Namun mekanisme ini juga belum memiliki pedoman teknis yang rinci pada tingkat nasional.

Di tingkat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), sudah tersedia Model Contractual Clauses (MCC) sebagai rujukan standar kontraktual. Namun Indonesia belum memberikan official endorsement yang secara tegas menyatakan MCC telah memenuhi standar UU PDP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info