Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Bebas Praktik Dimana Saja
Terbaru

Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Bebas Praktik Dimana Saja

Pengaturan izin khusus hanya pada hal tertentu jika ada persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait. Selebihnya tidak perlu izin khusus berpraktik di berbagai wilayah se-Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi advokat
Ilustrasi profesi advokat

Hukumonline mewawancarai Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dua petinggi dari dua organisasi besar advokat Indonesia ini memberi jawaban untuk enam pertanyaan Hukumonline. Isinya memberi konfirmasi kuat bahwa sampai saat ini advokat bisa dianggap sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Jika membaca isi UU Advokat dan membandingkan dengan kenyataan, setidaknya ada enam alasan valid untuk mengakui advokat sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Ini alasan kedua yang Hukumonline dapatkan penjelasannya dari Hermansyah dan Tjoetjoe.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

2. Bebas Praktik Dimana Saja

Tidak ada batas wilayah praktik advokat. Pasal 5 ayat (2) UU Advokat memberikan penegasan bahwa, Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Sekali diangkat sebagai advokat, praktik pelayanan jasa hukum bisa dilakukan di seluruh Indonesia. “Di dalam undang-undang disebutkan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Hermansyah.

Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal pembatasan wilayah praktik kerja advokat atau kewajiban melakukan izin praktik untuk melakukan jasa hukum. Hal ini juga diungkapkan oleh Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. “Dalam UU Advokat itu wilayah praktik advokat di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Tjoetjoe.

Ketentuan ini berbeda bila dibandingkan dengan notaris yang juga profesi hukum. UU No.30 Tahun 2004 jo No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) membuat batasan soal wilayah kerja notaris dan formasi jabatan notaris di tiap daerah Indonesia. Ketentuan lebih lanjut UU Jabatan Notaris soal itu adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

Perlu diketahui bahwanotaris hanya bisa berpraktik di satu wilayah provinsi. Lalu, kantor notaris hanya bisa dibuka di salah satu kabupaten/kota yang ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tempat kedudukannya. Menteri Hukum dan HAM mengatur hanya ada 29 kabupaten/kota sebagai tempat kedudukan kantor notaris untuk perpindahan wilayah kerja notaris. Para notaris yang baru pertama diangkat harus menjalani tugas minimal 3 tahun berturut-turut di kabupaten/kota selain itu. Perpindahan wilayah kerja juga diatur dengan izin Menteri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait