Alasan Dua Advokat yang Terjun di Tim Hukum Capres-Cawapres
Utama

Alasan Dua Advokat yang Terjun di Tim Hukum Capres-Cawapres

Bukan sebagai partisan, tapi para advokat ini sukarela terlibat dalam Tim Hukum pasangan capres-cawapres.

Oleh:
CR 29
Bacaan 3 Menit
Ari Yusuf Amir dan Annisa Ismail. Foto: Kolase
Ari Yusuf Amir dan Annisa Ismail. Foto: Kolase

Tak sedikit advokat maupun lawyer yang turut serta memberikan dukungan dengan masuk dalam Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Cawapres-Cawapres). Bahkan advokat tersebut secara sukarela tidak menerima bayaran dari profesinya ketika tergabung dalam satu tim hukum salah satu capres-cawapres.

Salah satu yang fenomenal ketika pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mendeklarasikan Tim Hukum Nasional (THN) yang diklaim didukung lebih dari 1.000-an advokat dan tokoh senior di bidang hukum. THN AMIN dipimpin advokat senior Ari Yusuf Amir sebagai Ketua Umum dan Thorik Thalib sebagai Sekretaris Jenderal.

Bahkan sejumlah nama  pakar, ahli, dan praktisi hukum juga mengisi kepengurusan organisasi THN AMIN. Sebut saja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai Ketua Dewan Penasihat. Maklum, profesi hukum tak lepas dari semua lini kehidupan masyarakat.

“Begitupun kita sebagai lawyer punya peranan penting untuk ikut terlibat memberikan bantuan hukum bagi mas Anies yang sudah meminta kita bergabung sejak 2022 atau jauh sebelum namanya disebut sebagai calon presiden,” ujar Ari Yusuf Amir saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (14/2/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Ari Yusuf Amir saat berbincang dengan Hukumonline. Foto: RES

Menanggapi istilah advokat partisan, Ari Yusuf berpandangan sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berhak memilih dan dipilih, seorang advokat pun diperkenankan untuk memiliki preferensi politik. Tetapi advokat tetap perlu menjaga independensi dan etika pada saat mewujudkan preferensi politik tersebut, sebagaimana termaktub dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Artinya, ketika memutuskan untuk bergabung dengan salah satu tim capres-cawapres, mereka tentunya tidak mengharapkan bayaran sebagaimana profesinya. Ari menjelaskan tak kurang dari 2.000 advokat, akademisi, aktivis maupun jurnalis di bidang hukum dari seluruh Indonesia, secara sukarela memberikan dukungannya kepada THN AMIN.

Tags:

Berita Terkait