Alasan RUU Pendidikan Kedokteran Segera Dibahas
Berita

Alasan RUU Pendidikan Kedokteran Segera Dibahas

Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR dinilai sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki UU 20/2013.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Sejumlah kalangan khususnya Dewan Perwakilan Daerah, mendorong pembentuk UU agar segera membahas Revisi UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sebab, pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran ini salah satunya menimbulkan kewajiban daerah yang mempengaruhi penetapan alokasi setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.     

 

Ketua Komite III DPD, Dedi Iskandar Batubara mengatakan RUU Pendidikan Kedokteran dapat mengakomodir banyak ketentuan terkait kewajiban pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka mengalokasikan APBD bagi beasiswa pendidikan kedokteran terhadap putra daerah berprestasi.

 

Menurutnya, format dan mekanisme penjaringan banyak calon mahasiswa kedokteran yang menerima beasiswa pendidikan kedokteran mesti diatur secara ketat dan selektif. Dengan begitu, mahasiwa yang menerima pendidikan kedokteran benar-benar orang yang berhak menerima beasiswa.

 

“RUU Pendidikan Kedokteran masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018 dan dimasukkan kembali dalam Prolegnas 2019. RUU usul insiatif DPR ini sedang menunggu Surat Presiden (Surpres),” kata Dedi dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPD, Selasa (11/12) kemarin. Baca Juga: Pembentuk UU Sepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019

 

Alasan revisi

Wakil Ketua Komite III DPD, Novita Anakotta melanjutkan alasan UU Pendidikan Kedokteran perlu direvisi karena tumpang tindih dengan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktk Kedokteran dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dia menilai UU Pendidikan Kedokteran tidak mengatur gamblang terkait pendidikan kedokteran berkelanjutan. Baginya, pendidikan kedokteran berkelanjutan pentng dalam merespon perkembangan zaman dan teknologi yang terus mengalami kemajuan.

 

“RUU Pendidikan Kedokteran ini penting agar dokter memiliki kompetensi tinggi dan terjamin kapasitasnya. Karena itu, kualitas pendidikan kedokteran kita harus terjamin. Oleh karena itu, kami memandang positif penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran,” kata dia.

 

Dia berharap revisi UU 20/2013 nantinya memberi kemajuan dan kepastian atas keberlanjutan profesi pendidikan kedokteran. Tak hanya itu, melalui RUU ini, pendidikan kedokteran dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas dokter yang dihasilkan dan berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait