Terlebih, partisipasi masyarakat dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Menurutnya, apabila proses pembentukan UU yang menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk mendiskusikan dan mendebat materinya dapat dipandang melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).
“Oleh sebab itu, menurut kami partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation), sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Dia menerangkan partisipasi yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang- undang yang sedang dibahas. Berdasarkan sejumlah alasan itu, Walhi berkeberatan dan menolak konsultasi publik peraturan pelaksana UU 3/2022 yang tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.
“Kami berharap adanya mekanisme koreksi atas berbagai keputusan sepihak pemerintah selama ini yang dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga Negara terhadap penyelenggara negara,” katanya.
Pemerintah diketahui sedang menyusun berbagai aturan turunan dari UU 3/2022. Masyarakat pun diminta terlibat dalam memberi masukan. Setidaknya terdapat 6 peraturan yang bakal disiapkan. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN); PP Pendanaan dan Penganggaran IKN; Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Selain itu, Perpres Rincian Rencana Induk IKN; Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; dan Perpres Otorita IKN. Sebagaimana tertera dalam UU 3/2022 yang mengamanatkan aturan pelaksana wajib ditetapkan dalam kurun waktu paling lama 2 bulan sejak UU diundangkan.
















