Merebaknya aktivitas ekonomi digital akan disertai meningkatnya aliran data lintas batas (cross-border data flow). Untuk memberi perlindungan terhadap data digital tersebut, pemerintah dan DPR perlu seggera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Terlepas dari pentingya peran data dalam ekonomi digital, aliran data lintas batas perlu diakomodir dan diperjelas untuk memberikan jaminan keamanan karena aktivitas ekonomi digital melibatkan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, swasta, pemerintah dan konsumen,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Jumat (20/5).
Potensi pelanggaran seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait data.
Baca:
- LAPS-SJK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
- Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen
- Risiko dan Langkah Mitigasi Serangan Siber Sektor Perbankan Digital
Saat ini baru ada dua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengaturnya.
Indonesia perlu memperkuat pengaturan transfer data keluar wilayah Indonesia dengan aturan setingkat perundangan, agar memperjelas ketentuan aliran data lintas batas dan menjamin bahwa pelaksanaannya dapat mendukung terciptanya peluang ekonomi yang aman dan dapat diakses oleh semua pihak.
Dengan semakin banyaknya negara yang terlibat dalam pemanfaatan aliran data lintas batas, Indonesia perlu kerangka hukum yang jelas dan memberikan kemudahan terhadap transfer data utamanya dalam mendukung inovasi dan ekosistem ekonomi digital sebagai bagian dari transformasi digital yang diinginkan pemerintah.