Aliran Data Lintas Batas Meningkat, RUU PDP Mendesak Disahkan
Terbaru

Aliran Data Lintas Batas Meningkat, RUU PDP Mendesak Disahkan

Potensi pelanggaran seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait data.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Aliran Data Lintas Batas Meningkat, RUU PDP Mendesak Disahkan
Hukumonline

Merebaknya aktivitas ekonomi digital akan disertai meningkatnya aliran data lintas batas (cross-border data flow). Untuk memberi perlindungan terhadap data digital tersebut, pemerintah dan DPR perlu seggera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Terlepas dari pentingya peran data dalam ekonomi digital, aliran data lintas batas perlu diakomodir dan diperjelas untuk memberikan jaminan keamanan karena aktivitas ekonomi digital melibatkan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, swasta, pemerintah dan konsumen,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Jumat (20/5).

Potensi pelanggaran seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait data.

Baca:

Saat ini baru ada dua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengaturnya.

Indonesia perlu memperkuat pengaturan transfer data keluar wilayah Indonesia dengan aturan setingkat perundangan, agar memperjelas ketentuan aliran data lintas batas dan menjamin bahwa pelaksanaannya dapat mendukung terciptanya peluang ekonomi yang aman dan dapat diakses oleh semua pihak.

Dengan semakin banyaknya negara yang terlibat dalam pemanfaatan aliran data lintas batas, Indonesia perlu kerangka hukum yang jelas dan memberikan kemudahan terhadap transfer data utamanya dalam mendukung inovasi dan ekosistem ekonomi digital sebagai bagian dari transformasi digital yang diinginkan pemerintah.

Sebagai Presiden G20 tahun ini, akan sangat disayangkan jika Indonesia aktif mendorong diskusi dan penerapan cross-border data flows with trust tanpa benar-benar menyiapkan kerangka regulasi yang mumpuni bagi negaranya sendiri, dengan meloloskan RUU PDP.

“Diskusi RUU PDP yang berlarut-larut idealnya sudah harus menghasilkan ketentuan mengenai klasifikasi data yang jelas dan pengumpulan serta pemrosesan data yang akuntabel yang juga mendukung kemudahan arus data lintas batas,” tambahnya.

Pemerintah saat ini memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk mewajibkan perusahaan asing untuk menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga diamanatkan untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan.

Pingkan juga berpendapat, pemerintah perlu memperkuat keamanan siber dan penyediaan iklim usaha yang mendukung inovasi teknologi untuk memberikan peluang ekonomi dan investasi, hal yang seringkali terlupakan.

Tags:

Berita Terkait