Amandemen Sepuluh PKP2B Diharap Tak Sekadar Seremonial
Berita

Amandemen Sepuluh PKP2B Diharap Tak Sekadar Seremonial

Badan usaha diminta tetap berkomitmen untuk terus mengupayakan ketersediaan energi bagi nasional dan masyarakat dunia.

RED
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Amandemen sepuluh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), diharap bukan sekadar seremonial untuk memenuhi salah satu amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni melakukan renegoisasi terhadap Kontrak Karya (KK) dan PKP2B.

Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (6/8), Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penandatanganan PKP2B bukan merupakan suatu rezeki, namun merupakan sebuah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, perusahaan ataupun LSM. Dia mengakui, yang paling penting dalam berdagang adalah profit, tapi selain ituada tugas-tugas lain yang membuat perusahaan sustain  yaitu dengan membawa urusan-urusan lokal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan, jaga hubungan baik dengan masyarakat lokal dan karyawan.

“Dan karena itu kemudian pemerintah memberikan hak kepada pengusaha silahkan alam dikelola, tapi ada tugas-tugas lain disamping selalu mencipatakan laba tadi,” ujar Sudirman.

Bentuk tanggung jawab lain yang dilakukan oleh badan usaha adalah tetap berkomitmen untuk terus mengupayakan ketersediaan energi bagi nasional dan masyarakat dunia. Menurut Sudiman, sebagai bentuk nyata komitmen badan usaha dalam memberikan ketersediaan energi nasional adalah dengan bersedia melebarkan jumlah atau porsi yang diberikan pada negara, itu suatu komitmen yang perlu dihargai.

Apalagi, nantinya program pembangunan listrik nasional berjalan akan makin banyak konsumsi dalam negeri terhadap batubara yang artinya basis pasar dalam negeri akan kuat, sehingga tidak perlu lagi terombang ambing oleh pasar dunia.

Seperti diketahui, sepuluh perusahaan yang melakukan penandatanganan adalah Indominco Mandiri, Jorong Barutama Greston, Trubaindo Coal Mining, Antang Gunung Meratus, Bahari Cakrawala Sebuku, Borneo Indobara, Gunung Bayan Pratama Coal, Kartika Salabumi Mining, Mandiri Intiperkasa, dan Indexim Coalindo.

Sudirman mengatakan, badan usaha merupakan pilar yang harus tumbuh dengan baik dalam sebuah negara, selain pemerintah yang kredibel dan masyarakat yang terus menyuarakan perbaikan-perbaikan. Badan usaha yang tumbuh sehat merupakan pemutar roda perekonomian bangsa dan negara.

“Tapi kalau yang terjadi adalah pemerintahnya korup, pengusahanya serakah bongkar lingkungan, LSM nya manipulatif, ya rame-rame negara ini ambruk,” ujarnya.

Penawaran WK Migas
Di samping itu, Kementerian ESDM akan melakukan penawaran wilayah kerja migas 2015 secara online dengan tujuan agar lebih transparan. Tahun ini, rencananya akan ditawarkan 11 wilayah kerja migas konvensional dan non konvensional.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto, mengatakan penawaran wilayah kerja (WK) migas secara online ini bertujuan untuk menjaga transparansi, mengurangi kontak pihak Pemerintah dengan KKKS agar terhindar dari kecurangan.

“Jangan sampai kasus kemarin itu, panitia berkontak, akhirnya dia (KKKS) yang memang. Tapi kalau online terbuka itu kan mengurangi kontak, mengurangi yang begitu-begituan. Secara terbuka, transparan, supaya kalau dia (KKKS) menang, tidak ada curiga macam-macam,” kata Djoko.

Dalam penawaran WK migas 2015, selain dilakukan secara online, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC). Skema kontrak baru tersebut adalah gross split dan sliding scale.

WK migas yang akan ditawarkan berjumlah 11 WK, terdiri dari WK migas konvensional maupun non konvensional.WK konvensional yang akan ditawarkan berjumlah 8 WK, terdiri dari 3 WK yang ditawarkan secara langsung yaitu North Jabung di Onshore Riau dan Jambi, Southwest Bengara di Onshore Kalimantan Timur dan West Berau di Offshore Papua Barat.

Sedangkan 5 WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler yaitu Rupat Labuhan di Offshore Riau dan Sumatera Utara, West Asri di Offshore Lampung, Oti di Offshore Kalimantan Timur, North Adang di Offshore Sulawesi Barat dan Kasuri II di Onshore Papua.

Sementara WK non konvensional yang ditawarkan berjumlah 3 WK yaitu Blora Deep, Central Bangkanai dan Batu Ampar.
Tags:

Berita Terkait