Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections
Kolom

Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections

Tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap Healthcare Associated Infections, seharusnya diterjemahkan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang bersifat khusus.

Bacaan 6 Menit

Risiko kemungkinan penularan infeksi pada saat berada di lingkungan Rumah Sakit cukup tinggi, baik penularan infeksi antar pasien yang sedang dalam masa perawatan, maupun penularan infeksi antara tenaga kesehatan atau tenaga medis yang menularkan infeksi terhadap pasien di Rumah Sakit.

Dengan adanya kemungkinan atau peluang munculnya risiko tertular infeksi dan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan ketika melaksanakan pekerjaan di Rumah Sakit, maka hal ini berkaitan dengan implementasi pertanggungjawaban Rumah Sakit. Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan tenaga medis serta tenaga kesehatan selama melaksanakan tugas profesinya di Rumah Sakit.

Pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit tidak terlepas dari pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Pasal tersebut mengisyaratkan adanya hubungan hukum antara rumah sakit dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya. Pasal tersebut menegaskan adanya perlindungan hukum terhadap pasien, sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dirugikan atas terjadinya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Namun, dikarenakan Rumah Sakit adalah lembaga yang kompleks dengan beragam profesi yang terlibat serta fungsi Rumah Sakit dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemungkinan-kemungkinan bentuk pertanggungjawaban secara hukum terhadap Rumah Sakit bersifat terbuka dan beraneka ragam. Hal ini mengingat, dalam pelayanan medis dan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan selalu melekat faktor risiko, yang biasanya disebut dengan risiko medis. Risiko medis dan faktor-faktor lainnya berperan atas terjadinya kerugian yang menimpa pasien pada saat mengakses pelayanan Rumah Sakit.

Terdapat beberapa teori pertanggungjawaban hukum rumah sakit, yaitu Teori Vicarious Liability, Teori Central Responsibility, Teori Strict Liability, dan Teori Contributory of Negligence. Selain itu, pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit dapat ditinjau dari segi penerapan hukum administrasi (tanggung jawab administrasi), hukum perdata (tanggung jawab perdata), dan hukum pidana (tanggung jawab pidana).

Tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan tenaga medis serta tenaga kesehatan, tidak secara eksplisit diatur dalam UU Rumah Sakit. Tanggung jawab hukum Rumah Sakit kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis, salah satu aspeknya adalah mengatur dan melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari potensi ancaman atau kecelakaan saat bekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait