Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections
Kolom

Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections

Tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap Healthcare Associated Infections, seharusnya diterjemahkan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang bersifat khusus.

Bacaan 6 Menit

Pihak yang menjadi “korban” belum dapat dikategorikan sebagai pihak yang terkena infeksi karena penyakitnya belum muncul. BPJS Kesehatan hanya meng-cover penyakit yang riil atau nyata dan dapat dibuktikan. Biaya penanganan inilah yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak jelas kepada siapa pertanggungjawabannya. Implikasi dari ketidakjelasan pengaturan tersebut, Rumah Sakit terkadang menjadi pihak utama dan satu-satunya yang dibebani pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja yang terjadi di Rumah Sakit.

Terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kesehatan dan tenaga medis di Rumah Sakit, seringkali tenaga medis dan tenaga kesehatan mengalami kesulitan untuk mendapatkan haknya yang seharusnya merupakan tanggung jawab hukum Rumah Sakit. Penyebabnya adalah belum adanya peraturan yang secara komprehensif mengatur mengenai tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatannya.

Peraturan yang ada, saat ini masih bersifat terpisah-pisah dan beraneka ragam, mirip dengan puzzle yang harus disusun dan dilengkapi agar dapat memberikan keadilan yang proporsional bagi para pihak terkait dan Rumah Sakit. Pengaturannya terpisah-pisah dalam berbagai wujud peraturan, misalnya dalam UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Ketenagakerjaan, Permenkes K3RS, Permenkes PPI, dsb.

Tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap Healthcare Associated Infections, seharusnya diterjemahkan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang bersifat khusus dan menampung permasalahan hukum terkait dengan Healthcare Associated Infections. Peraturan tersebut seyogyanya dapat memberikan keadilan yang proporsional bagi pemberi dan penerima pelayanan medis serta pelayanan kesehatan. Hal ini adalah keniscayaan di tengah perkembangan Healthcare Associated Infections dan Covid 19 yang sangat dinamis.

*)Dania Rizky Nabilla Gumilar adalah Peneliti di Unit Riset Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Wahyu Andrianto adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait