Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections
Kolom

Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections

Tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap Healthcare Associated Infections, seharusnya diterjemahkan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang bersifat khusus.

Bacaan 6 Menit

Aspek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana semua institusi pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk menjaminkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jaminan Kesehatan Nasional). Dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Perwujudan tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan tenaga medis serta tenaga kesehatan adalah melalui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang diatur khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.

Selanjutnya, perwujudan tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis atas Healthcare Associated Infections adalah dengan melaksanakan kewajiban rumah sakit dalam hal Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Namun, tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterapkan secara langsung, melainkan harus diejawantahkan menjadi tanggung jawab dari masing-masing Rumah Sakit melalui peraturan internal yang dibentuk. Misalnya, melalui Peraturan Direktur Utama Rumah Sakit.

Pasal 46 UU Rumah Sakit merupakan dasar yuridis bagi siapapun yang merasa dirugikan akibat kelalaian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit, serta sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit. Dalam praktiknya, apabila pasien merasa dirugikan atas pelayanan medis dan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit melalui tenaga medis dan tenaga kesehatannya, pasien dapat secara langsung meminta pertanggungjawaban hukum kepada Rumah Sakit.

Salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur mengenai alur penanganan terhadap infeksi. Misalnya, untuk infeksi akibat tertusuk jarum.

Setelah kejadian tertusuk jarum, harus segera dilakukan pelaporan kepada pihak Rumah Sakit dan dilakukan penanganan pencegahan infeksi. Misalnya, dilakukan tes HB-1s, antitetanus, ataupun vaksin, yang mana penanganan tersebut membutuhkan biaya. Infeksi akibat tertusuk jarum dan terkena cairan tubuh merupakan infeksi yang sulit dibuktikan pada saat kejadian berlangsung dan memerlukan serangkaian tindakan untuk memastikannya.

Tags:

Berita Terkait