Amnesti Berakhir, Ribuan TKI Terancam Deportasi
Berita

Amnesti Berakhir, Ribuan TKI Terancam Deportasi

Pekerja diharuskan mendapatkan izin dari majikan kalau ingin mengurus dokumen.

ADY
Bacaan 2 Menit
Amnesti Berakhir, Ribuan TKI Terancam Deportasi
Hukumonline

Berakhirnya masa amnesti bagi pekerja di Arab Saudi sejak 3 November 2013 menimbulkan masalah baru bagi pekerja migran Indonesia. Sejak tenggat berakhir pemerintah Arab Saudi melakukan razia terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap. Dalam razia itu seringkali kekerasan menimpa warga Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menceritakan pada hari ketiga saat razia itu berlangsung, satu orang pekerja migran Indonesia, Didin Jaenudin, tewas. Pekerja migran Indonesia asal Sukabumi, Jawa Barat itu tewas di penjara Imigrasi Sumaisyi, Jeddah, Arab Saudi. Didin adalah satu dari ribuan pekerja migran Indonesia yang dirazia dan dibawa ke penjara imigrasi.

Kondisi di penjara imigrasi itu menurut Anis sangat tidak layak karena tidak dilengkapi fasilitas seperti air bersih, tempat tidur dan makanan. Sekalipun pekerja migran dalam keadaan sehat, namun setelah masuk penjara imigrasi Anis yakin kesehatannya bakal memburuk. Ironisnya, pemerintah Indonesia di Arab Saudi seperti KJRI/KBRI tidak dapat berbuat banyak. Pekerja migran yang menyelamatkan diri ke KJRI/KBRI malah dikumpulkan dan diangkut ke penjara imigrasi.

Kondisi para pekerja migran di penjara imigrasi itu menurut Anis bertambah buruk karena petugas imigrasi menyita seluruh barang bawaan. Termasuk makanan dan alat komunikasi. Ujungnya, untuk bertahan hidup di penjara imigrasi, pekerja migran Indonesia hanya minum air kran. Selain itu, tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menangani 7.500 pekerja migran di penjara imigrasi itu sangat terbatas. Awalnya, petugas dari pemerintah Indonesia yang dikerahkan hanya dua orang dan sekarang bertambah menjadi 6 orang. Menurutnya, minimnya jumlah petugas tidak akan sanggup melayani ribuan pekerja migran Indonesia.

Anis sangat menyayangkan kebijakan amnesti yang diterbitkan Arab Saudi tidak serius. Pasalnya, ketika masa amnesti masih berlangsung, petugas imigrasi Arab Saudi tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Sehingga, penerbitan dokumen yang dibutuhkan pekerja migran Indonesia untuk pulang ke Indonesia atau bekerja kembali di Arab Saudi terhambat. Ditambah lagi, negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi menggunakan sistem kaffalah yaitu mengharuskan pekerja migran mendapat izin dari majikan untuk mengurus dokumen legalisasi.

Padahal, Anis mencatat sebagian pekerja migran yang memanfaatkan masa amnesti adalah mereka yang kabur dari majikan. Sehingga, dokumen yang dimiliki pekerja migran seperti paspor, disita majikan. Tentu saja hal itu menyulitkan pekerja migran memanfaatkan masa amnesti untuk mendapatkan dokumen lengkap. Sebab, salah satu syarat yang ditetapkan agar dapat memperbaiki dokumen di masa amnesti adalah nomor paspor lama. Di tengah kesulitan itu dari 101.067 ribu pekerja migran yang tidak berdokumen di Arab Saudi, ada 77.061 pekerja migran terancam di deportasi karena gagal mendapat dokumen lewat program amnesti.

“Tercatat hanya 17.306 pekerja migran Indonesia yang berhasil mendapat dokumen ketenagakerjaan baru dan 6.700 orang lainnya mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia,” kata Anis dalam jumpa pers di kantor Migrant Care Jakarta, Kamis (7/11).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait