Pembatasan terhadap sebagian hak asasi manusia (HAM) bisa dilakukan melalui UU. Tapi pembatasan HAM tidak boleh sembarangan, harus mengikuti standar internasional. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dan memutus pengujian materil permohonan perkara No.146/PUU-XXII/2024.
Perkara yang dimohonkan Raymond Kamil dan Indra Syahputra itu meminta MK menguji konstitusionalitas 5 ketentuan yakni Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Mahkamah diminta menyatakan ketentuan ini inkonstitusional.
“Sepanjang kata agama dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada,” begitu bunyi penggalan petitum permohonan yang teregistrasi perkara No.146/PUU-XXII/2024 itu.
Ketiga, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2019. Keempat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelima, Pasal 302 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
- Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP Kandas di MK
- MK Kabulkan Batas Umur Jabatan Notaris Maksimal 70 Tahun
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003.
“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Jumat (03/01/2025).
















