Amnesty International Indonesia: Putusan MK Ini Tabrak Kovenan Sipol
Terbaru

Amnesty International Indonesia: Putusan MK Ini Tabrak Kovenan Sipol

Pasal 18 ayat (2) ICCPR menekankan setiap orang tidak dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan yang sesuai dengan pilihannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: Istimewa

Pembatasan terhadap sebagian hak asasi manusia (HAM) bisa dilakukan melalui UU. Tapi pembatasan HAM tidak boleh sembarangan, harus mengikuti standar internasional. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dan memutus pengujian materil permohonan perkara No.146/PUU-XXII/2024.

Perkara yang dimohonkan Raymond Kamil dan Indra Syahputra itu meminta MK menguji konstitusionalitas 5 ketentuan yakni Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Mahkamah diminta menyatakan ketentuan ini inkonstitusional. 

“Sepanjang kata agama dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada,” begitu bunyi penggalan petitum permohonan yang teregistrasi perkara No.146/PUU-XXII/2024 itu.

Ketiga, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2019. Keempat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelima, Pasal 302 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003.

“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Jumat (03/01/2025).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info