Putusan MK itu direspons kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai mahkamah melalui putusan tersebut menjustifikasi pembatasan kebebasan beragama di Indonesia dan menutup hak warga negara untuk tidak memiliki agama.
“Putusan MK tersebut bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005,” kata Usman dikonfirmasi, Senin (06/01/2025).
Usman mencatat mahkamah masih menggunakan istilah ‘kebebasan beragama’, tapi dalam dimensi yang sempit, sambil mewajibkan warga negara untuk memilih agama dan melarang warga yang tidak memiliki agama. Baginya hal tersebut bukan kebebasan, tapi menyimpang dari makna kebebasan beragama yang sebenarnya diatur norma internasional.
Kebebasan beragama adalah kemerdekaan dalam memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan dan tidak semestinya diikuti embel-embel ‘kewajiban’ atau ‘pelarangan’. ICCPR dan hukum internasional secara umum mendorong Indonesia membuat UU nasional selaras berbagai kovenan itu. Ironisnya, putusan hakim konstitusi malah sebaliknya.
Usman mengingatkan Pasal 18 ayat (1) ICCPR menjamin hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama termasuk dalam konteks meyakini maupun mempraktekkan baik di tempat umum ataupun tertutup.
“Putusan MK tersebut jelas memaksa warga negara untuk beragama dan tidak selaras dengan ICCPR,” tegasnya.
Lebih lanjut Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyatakan istilah ‘kepercayaan’ dan ‘agama’ agar dimaknai secara luas hingga mencakup kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateistik. Serta hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun. Seseorang harus bebas dari pemaksaan untuk memiliki ataupun menganut suatu agama atau kepercayaan dan hak ini semestinya tidak dibatasi oleh negara.
















