Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua
Kolom

Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua

Khususnya bagi orang tua yang tidak dapat hak asuh anak, pengambilan paksa tersebut mempunyai konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 330 KUHP.

Bacaan 6 Menit

Secara prinsip dari apa yang telah dijelaskan di atas tentang pemeliharaan anak setelah orang tua bercerai, kewajiban orang tua tetap untuk mendidik dan mengasuh anak demi tumbuh kembang anak, terus menjaga supaya anak mendapatkan hak-haknya.

Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa hakim harus memberikan perintah kepada pemegang hak asuh anak untuk memberikan akses bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak untuk bertemu dengan anaknya. Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak.

Sanksi Pidana Mengambil Paksa Anak

Perceraian yang dilakukan oleh orang tua menimbulkan polemik hak asuh anak. orang tua akan berebut mengklaim yang paling bisa memenuhi kebutuhan anak. Perebutan hak asuh antara orang tua ini seringkali berakibat pada upaya pemaksaan pengambilan anak dengan cara menculik, menyekap anak yang dilakukan oleh salah satu orang tuanya, hal demikian dilakukan dengan dalih pemeliharaan anak sebagai orang tuanya.

Polemik perebutan hak asuh anak yang dilakukan oleh orang tua justru telah melanggar hak-hak anak dan tumbuh kembang anak yang mana seharusnya anak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Apalagi jika perebutan tersebut dilakukan dengan tindakan berlebih seperti diculik, dibawa paksa dengan kekerasan, disekap, ditarik-tarik dan kekerasan fisik lainnya. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2), UU Perlindungan Anak, yang pada intinya menyatakan setiap anak berhak untuk mendapatkan pengasuhan orang tuanya, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan, dan anak juga berhak untuk mendapatkan kebebasan.

Secara umum jika orang tua membatasi hak-hak anak karena perebutan hak asuh anak dengan orang tua yang lainnya maka hal tersebut telah mengganggu kepentingan anak dan telah melanggar hak-hak anak itu sendiri.

Pengambilan paksa anak oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh anak juga mempunyai konsekuensi hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 330 KUHP. Pasal a quo pada intinya menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengambil seorang yang masih belum cukup umur dari kekuasaannya atau pengawasannya sebagaimana telah diputuskan dia sebagai pemegang hak asuh diancan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selanjutnya dalam ayat 2 menyatakan apabila dalam hal ini ada tindakan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman dan anak masih belum cukup umum dikenakan pidana penjara paling lama sembuilan tahun.

Meskipun yang mengambil anak tersebut adalah orang tuanya, jika proses pengambilan anak tersebut dilakukan secara paksa maka tindakan tersebut masuk dalam Pasal 330 KUHP. Namun jika anak dengan kemauan sendiri tidak mau diasuh oleh pemegang hak asuh maka hal tersebut tidak masuk dalam ketentuan Pasal 330 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait