Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK
Berita

Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK

Tiga Novum diantaranya testimoni tiga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai mekanismenya penyerahan novum Sumpeno juga meminta ketegasan apakah keterangan Yulianis yang sudah bebas dari penjara dituangkan di hadapan notaris. Kemudian menyusul keterangan Teuku Bagus dan Marisi Matondang akan dibuat di bawah tangan.

 

"Artinya bukti pendukung untuk mengatakan ada keadaan baru Saudara mendasarkan tiga (dalam memori ada 4 novum) alat bukti tertulis ini kan begitu?” tanya Sumpeno yang langsung dibenarkan tim kuasa hukum Anas.

 

Lalu, Sumpeno meminta Yulianis dihadirkan karena sudah tidak dalam posisi meringkuk di dalam tahanan. Sempat ada keberatan dari penuntut umum KPK karena Yulianis dianggap sudah pernah diperiksa di pengadilan tingkat pertama.

 

Tetapi tim kuasa hukum langsung menyanggah pemeriksaan itu diperlukan karena ada bukti baru. "Kita nilai saja nanti apakah betul-betul keterangannya baru silakan disusun bagaimana membuktikan keteranganya baru, kalau yang lainnya silakan hubungi sendiri lalu dinyatakan tanggapannya berikut bukti-bukti ini termasuk saksi yang didengar," terang Sumpeno.

 

Anas Urbaningrum selaku pemohon berharap pengajuan PK ini dapat mencerminkan keadilan sebenarnya yang belum pernah didapat dari putusan sebelumnya. "Di upaya hukum bernama PK ini saya ingin betul-betul diadili, sehingga hasilnya putusan yang betul-betul adil, berkeadilan itu saja harapan kami Yang Mulia," pinta Anas.

 

Sumpeno pun merespons dengan menyatakan keputusan PK ini ada di tangan MA. "Di akhir akan memberikan keputusan nanti dibawa ke MA, tapi majelis di sini sudah punya pendapat," katanya.

 

Seperti diketahui, awal Juni 2015 lalu, majelis kasasi yang dipimpin Artidjo beranggotakan MS Lumme dan Krisna Harahap menolak kasasi Anas dan mengabulkan kasasi penuntut umum KPK. Majelis memperberat vonis Anas dua kali lipat dari yang dijatuhkan hakim tingkat banding yakni 14 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait