Ancaman ESG-Washing: Memperkuat Pengaturan ESG di Indonesia
OPINI

Ancaman ESG-Washing: Memperkuat Pengaturan ESG di Indonesia

Ancaman ESG-washing merupakan tantangan serius bagi upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Merespons kondisi eksisting saat ini, perusahaan di Indonesia dapat memulai dengan mengidentifikasi standar yang paling relevan dengan sektor industri masing-masing dan membangun sistem pelaporan kinerja ESG secara bertahap.

•Bacaan 6 Menit

Oleh karena itu, standar-standar baik global maupun yang telah dipublikasikan oleh perusahaan swasta di Indonesia dapat dijadikan acuan dalam membuat regulasi yang memuat standardisasi pelaporan dan harmonisasi peraturan ESG. Hal ini akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi perusahaan di Indonesia untuk menyusun laporan ESG serta membantu mencapai transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, sehingga dapat bersaing dalam pasar global.

Ketiga, menentukan pengukuran dampak penerapan ESG. Pada hakikatnya, kinerja ESG mengevaluasi tindakan, kebijakan, dan hasil nyata terkait praktik ESG perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran dampak penerapan ESG terhadap penilaian keberlanjutan dari praktik bisnis perusahaan. Salah satunya melalui skor pengungkapan laporan ESG sebagai bahan pemeringkatan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan ESG dari segi kualitas maupun kuantitas laporan ESG tersebut. 

Keempat, penegakan hukum yang ketat. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 13 POJK No. 51/2017, OJK menegaskan LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Berkelanjutan dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada OJK. Apabila melanggar kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau bahkan teguran tertulis. Sanksi tersebut kurang tegas untuk memaksa perusahaan patuh terhadap kewajiban pelaporan kepada OJK. Karena itu, diperlukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ESG. 

Penutup
Terlepas dari belum adanya regulasi konkret dan komprehensif yang menjadi pijakan dasar pemberlakuan ESG, bukan berarti penerapannya dapat dikesampingkan. ESG harus dianggap sebagai suatu komitmen yang sejalan dengan agenda nasional (RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2024-2030) dan internasional. Dalam konteks tersebut, ancaman ESG-washing merupakan tantangan serius bagi upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 

Merespons kondisi eksisting saat ini, perusahaan di Indonesia dapat memulai dengan mengidentifikasi standar yang paling relevan dengan sektor industri masing-masing dan membangun sistem pelaporan kinerja ESG secara bertahap. Selain itu, dengan adanya regulasi yang kuat, transparansi yang tinggi, dan kolaborasi multi-stakeholders, dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan serta memiliki daya saing yang tinggi.

 

*) Dina Rahmasari, Kenny Reyza Feranda, Retma Rahma Verani. Ketiganya adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Ketiga Penulis memperoleh Juara I Subtema Nasional - Hukumonline Legal Opinion Competition 2024

hukum lingkunganpencemaran lingkunganperusahaankorporasi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info