Ancaman ESG-Washing: Memperkuat Pengaturan ESG di Indonesia
OPINI

Ancaman ESG-Washing: Memperkuat Pengaturan ESG di Indonesia

Ancaman ESG-washing merupakan tantangan serius bagi upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Merespons kondisi eksisting saat ini, perusahaan di Indonesia dapat memulai dengan mengidentifikasi standar yang paling relevan dengan sektor industri masing-masing dan membangun sistem pelaporan kinerja ESG secara bertahap.

Bacaan 6 Menit

ESG (Environmental, Social, and Governance) telah menjadi isu sentral dalam dunia bisnis global. Penerapan konsep ESG di perusahaan besar telah berkembang pesat, terutama di negara maju. Sementara di negara berkembang seperti Indonesia, implementasinya masih rendah. Penerbitan obligasi ESG global mencapai US$930 miliar pada tahun 2021. Namun, di Indonesia dan negara berkembang lainnya, adopsi ESG masih terbatas. Meskipun kesadaran akan pentingnya ESG di Indonesia terus meningkat, sehingga mendorong pemerintah memandu penerapan ESG dalam berbagai sektor. Akan tetapi, di balik perkembangan positif ini, ancaman ESG-washing terus mengintai.

Hukumonline
Hukumonline

Memahami ESG-Washing
ESG-washing telah memicu spekulasi atas kredibilitas laporan ESG perusahaan. ESG-washing adalah praktik sebuah perusahaan yang mengklaim telah menerapkan prinsip-prinsip ESG, tetapi pada kenyataannya tidak atau hanya sebagian kecil. Dalam konteks demikian, terdapat istilah “greenwasher” yang merujuk pada perusahaan yang menyajikan ilusi penerapan ESG, tetapi sebenarnya memiliki kinerja buruk dalam aspek ESG. 

Selain itu, Kim dan Lyon (2015) mengenalkan istilah brownwashing yakni perusahaan yang hanya mengungkapkan informasi lingkungan yang positif serta menegasikan informasi yang negatif. Praktik ini dilakukan untuk meningkatkan citra perusahaan dan menarik investor untuk membantu mereka memperoleh kondisi pembiayaan yang lebih baik. Fenomena ESG-washing ini menjadi ancaman dalam penerapan pelaporan ESG baik dalam skala nasional maupun internasional.

Faktor Pemicu ESG-Washing 
ESG-washing dipicu oleh beberapa faktor, seperti rendahnya transparansi informasi, tekanan pemangku kepentingan, terbatasnya peringkat keberlanjutan, dan kurangnya standardisasi atau ketiadaan standar tunggal serta tidak terdapatnya framework untuk pelaporan. Perusahaan seringkali sulit menilai kinerja ESG secara objektif karena ketidakjelasan dalam standar pelaporan ESG. Kehadiran ambiguitas struktural dalam framework ESG dapat menyulitkan penilaian dan verifikasi praktik keberlanjutan perusahaan secara akurat (Chen & Yang, 2020). 

Selain isu pelaporan, pemeringkatan ESG turut berkontribusi terjadinya ESG-washing. Kurangnya transparansi dan standardisasi membuat pemeringkatan ESG seringkali mendapat kritik. Proses pelaporan ESG mengalami kesulitan karena data seringkali diambil dari berbagai sumber dengan kualitas berbeda, tetapi menggunakan model yang menghasilkan skor gabungan. Kurangnya persyaratan pelaporan wajib dan keberadaan beberapa kerangka ESG yang bersaing juga memungkinkan perusahaan memanipulasi sistem dengan cara memilih aktivitas yang hanya akan menghasilkan skor yang menguntungkan kepada penyedia peringkat ESG (Marquis, Toffel, & Zhou, 2016; Bowen & Aragon-Correa, 2014).

Selain faktor tersebut, regulasi juga memainkan peran penting. Hal itu berkaitan dengan kondisi eksisting pengaturan ESG di Indonesia. Pengaturan ESG di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan, sehingga penerapan konteks ESG disesuaikan dengan substansi masing-masing regulasi atau legislasi. Implementasi ESG secara konkret dapat dijumpai pada Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 yang memuat kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK), perusahaan publik, dan emiten untuk menyusun Laporan dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). Di sisi lain, sebenarnya masih terdapat beberapa peraturan yang mengakomodir nilai ESG, tetapi bersifat lebih abstrak. Belum diaturnya ESG secara komprehensif di Indonesia berkonsekuensi pada rendahnya penerapan pelaporan ESG dan tingginya potensi ESG-washing.

Dampak ESG-Washing
Praktik ESG-washing dapat menegatifkan citra dari konsep ESG itu sendiri. ESG-washing, membuat publik meragukan kredibilitas dari laporan ESG yang kemudian dapat mengancam reputasi sebuah perusahaan serta berdampak pada banyak pihak. Pada sisi investor, ESG-washing dapat menyebabkan investor salah dalam mengalokasikan modal yang membuatnya secara tidak langsung mendukung perusahaan yang tidak menerapkan keberlanjutan (Kim & Lyon, 2015). 

Di samping itu, ESG-washing dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan investasi dari investor, sehingga secara tidak langsung, investor turut berperan dalam pembohongan publik, bahkan perusahaan lingkungan. Selanjutnya, ESG-washing juga dapat menyebabkan munculnya skeptisme terhadap konsep pembangunan berkelanjutan serta dapat merugikan perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan. Dalam sebuah studi di Cina, praktik ESG-washing bahkan menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian harga saham (mispricing) yaitu harga saham yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

ESG-Washing Severity Index (EGSI)
EGSI merupakan metrik baru untuk mengukur tingkat ESG-washing dalam pelaporan ESG. Dengan menyandingkan sentimen positif dengan konten keberlanjutan substantif dalam laporan perusahaan, EGSI menawarkan penilaian kesesuaian antara klaim keberlanjutan perusahaan dan praktik aktualnya. EGSI tidak hanya mengakomodir dimensi lingkungan dari ESG, tetapi juga dimensi sosial dan tata kelola. Hasil studi EGSI menunjukkan tingkat ESG-washing cukup tinggi pada sebagian besar perusahaan, sehingga pengawasan dan regulasi yang lebih ketat sangat diperlukan. 

Upaya Memerangi ESG-Washing melalui Pengaturan ESG di Indonesia
Pemerintah harus menerbitkan regulasi dan kebijakan yang lebih konkret dan mendukung implementasi ESG. Regulasi tersebut akan memberikan panduan dalam memitigasi ESG-washing, mendorong pelaporan yang jujur, dan membentuk perilaku perusahaan yang bertanggung jawab. Hal ini dapat diwujudkan dengan: Pertama, memberikan definisi mengenai ESG untuk memastikan konsep yang jelas dan terukur, sehingga dapat menghindari perbedaan interpretasi. 

Saat ini OJK telah mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan melalui istilah ‘Keuangan Berkelanjutan’. Namun, ESG dan keberlanjutan telah mengakibatkan munculnya banyak istilah berbeda yang menggambarkan konsep yang saling berkaitan, padahal berbeda satu sama lain. Sementara itu, BEI hanya menggunakan istilah ESG dalam memberikan nilai dan pemeringkatan. 

Kedua, menentukan standar pelaporan ESG yang linear dengan standar global. Standardisasi pelaporan memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan bagi para manajer, investor, dan pemangku kepentingan lain. Laporan ini terdiri atas berbagai metrik atau indikator kinerja utama untuk mengukur operasi perusahaan yang berkaitan dengan kriteria ESG. Standar pelaporan yang menawarkan kinerja dengan konsep ESG ini mulai banyak dibentuk pada tahun 2022, dimulai saat munculnya European Sustainability Reporting Standards (ESRS), Securities and Exchange Commission (SEC) Climate Disclosure, International Sustainability Standards Board (ISSB), Standar Global Reporting Initiative (GRI), dan The Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TFCD). 

Laporan Asia Pacific Sustainability Counts II yang dirilis oleh PwC menyatakan 80% dari perusahaan yang diteliti di Indonesia menggunakan standar GRI pada tahun 2022. Di samping standar global, terdapat indeks ESG yang dipublikasikan oleh perusahaan swasta di Indonesia yakni Katadata ESG Index (KESGI) yang mengacu pada SEOJK No. 16/2021. Selain itu, terdapat perusahaan swasta lain yang juga menerbitkan indeks ESG, seperti Republika yang menggelar Anugrah ESG Republika dan Morningstar Sustainalytics yang bekerja sama dengan BEI dalam melakukan penilaian risiko ESG.

Kondisi demikian menunjukkan terdapat banyak standar dan framework pelaporan ESG dengan metrik dan persyaratan pelaporannya sendiri. Keberagaman kerangka pelaporan ESG menyebabkan kebingungan bagi pengguna laporan dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan. Walaupun OJK dan BEI telah mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan melalui berbagai regulasi, tetapi belum terdapat peraturan yang secara komprehensif mengatur penerapan pelaporan ESG. 

Oleh karena itu, standar-standar baik global maupun yang telah dipublikasikan oleh perusahaan swasta di Indonesia dapat dijadikan acuan dalam membuat regulasi yang memuat standardisasi pelaporan dan harmonisasi peraturan ESG. Hal ini akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi perusahaan di Indonesia untuk menyusun laporan ESG serta membantu mencapai transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, sehingga dapat bersaing dalam pasar global.

Ketiga, menentukan pengukuran dampak penerapan ESG. Pada hakikatnya, kinerja ESG mengevaluasi tindakan, kebijakan, dan hasil nyata terkait praktik ESG perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran dampak penerapan ESG terhadap penilaian keberlanjutan dari praktik bisnis perusahaan. Salah satunya melalui skor pengungkapan laporan ESG sebagai bahan pemeringkatan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan ESG dari segi kualitas maupun kuantitas laporan ESG tersebut. 

Keempat, penegakan hukum yang ketat. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 13 POJK No. 51/2017, OJK menegaskan LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Berkelanjutan dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada OJK. Apabila melanggar kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau bahkan teguran tertulis. Sanksi tersebut kurang tegas untuk memaksa perusahaan patuh terhadap kewajiban pelaporan kepada OJK. Karena itu, diperlukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ESG. 

Penutup
Terlepas dari belum adanya regulasi konkret dan komprehensif yang menjadi pijakan dasar pemberlakuan ESG, bukan berarti penerapannya dapat dikesampingkan. ESG harus dianggap sebagai suatu komitmen yang sejalan dengan agenda nasional (RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2024-2030) dan internasional. Dalam konteks tersebut, ancaman ESG-washing merupakan tantangan serius bagi upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 

Merespons kondisi eksisting saat ini, perusahaan di Indonesia dapat memulai dengan mengidentifikasi standar yang paling relevan dengan sektor industri masing-masing dan membangun sistem pelaporan kinerja ESG secara bertahap. Selain itu, dengan adanya regulasi yang kuat, transparansi yang tinggi, dan kolaborasi multi-stakeholders, dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan serta memiliki daya saing yang tinggi.

 

*) Dina Rahmasari, Kenny Reyza Feranda, Retma Rahma Verani. Ketiganya adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Ketiga Penulis memperoleh Juara I Subtema Nasional - Hukumonline Legal Opinion Competition 2024

hukum lingkunganpencemaran lingkunganperusahaankorporasi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info