Ancaman Presiden terhadap Aparat Penegak Hukum Pemeras Rakyat
Berita

Ancaman Presiden terhadap Aparat Penegak Hukum Pemeras Rakyat

Apalagi yang memanfaatkan celah tumpeng tindihnya regulasi sehingga menakut-nakuti dan memeras masyarakat.

RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarkaan secara daring, Rabu (26/8), Presiden Joko Widodo mengingatkan para aparat penegak hukum untuk tidak memeras pengusaha dan eksekutif. Bila perbuatan ini dilakukan, ia menegaskan bahwa oknum penegak hukum pemeras tersebut merupakan musuh bersama.

"Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan pemerasan seperti itu adalah musuh kita semua, musuh negara, saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran ini," kata Jokowi dikutip dari Antara. (Baca: Sejumlah Indikator UU KPK Hambat Pemberantasan Korupsi)

Jokowi mengakui, masih ada regulasi yang tumpang tindih sehingga menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti maupun memeras masyarakat. Namun, celah ini diharapkan tidak dimanfaatkan para oknum sehingga terjadi pemerasan. "Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan pembangunan nasional yang seharusnya bisa kita lakukan cepat kemudian menjadi lamban dan bahkan tidak bergerak karena ketakutan-ketakutan itu," katanya.

Ia berharap, sinkronisasi regulasi ini terus dilakukan para stakeholder agar tumpeng tindih regulasi tak terjadi lagi sehingga meminimalisir munculnya celah yang dimanfaatkan oknum penegak hukum untuk memeras. "Tapi saya peringatkan sebagai penegak hukum dan pengawas, ini saya sudah sampaikan berkali-kali, jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini, yang belum sinkron ini untuk menakut-nakuti (pihak) eksekutif, untuk menakut-nakuti pengusaha dan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai, pernyataan Presiden Jokowi perlu disikapi serius oleh apparat penegak hukum. "Apa yang disampaikan Presiden juga menunjukkan bahwa persoalan praktik-praktik tidak terpuji oleh oknum penegak hukum semacam itu menjadi isu yang serius untuk disikapi," katanya.

Menurut Ali, kewenangan besar yang dimiliki para penegak hukum hendaknya tidak dimanfaatkan justru untuk disalahgunakan. "Semisal untuk menakuti pihak lain yang pada gilirannya berimplikasi terganggunya iklim usaha dan program-program pembangunan," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali, setidaknya ada beberapa hal yang ditegaskan kembali oleh Presiden tersebut. "Di antaranya mengingatkan kepada semua aparat penegak hukum bahwa dalam upaya penegakan hukum terlebih dalam pemberantasan korupsi tentu harus didukung dengan perilaku baik para aparat penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.

Selain itu, ia mengatakan KPK juga mendorong agar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara terutama kasus yang melibatkan oknum penegak hukum harus ditangani dengan lebih serius, objektif, dan profesional. (Baca: Kinerja Penindakan KPK dalam Angka)

Pencegahan KPK

Ketua KPK Firli dalam sambutannya mengatakan pencapaian bidang pencegahan KPK pada semester I 2020 adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp80,9 triliun dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp10,4 triliun. "Penyelamatan keuangan negara Rp10,4 triliun yang terdiri atas penagihan tunggakan piutang Rp2,9 triliun dan pemulihan aset Rp845 miliar, sertifikasi aset Rp4,2 triliun, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial Rp2,4 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, pencapaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kepada Jokowi setelah berjalan selama 2 tahun sejak tahun 2018. Menurutnya, ANPK dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori baik. (Baca: KPK Klaim Selamatkan Potensi Keuangan Daerah Senilai Rp10,4 Triliun)


Firli menuturkan, terdapat enam aksi Stranas PK, yaitu utilisasi nomor induk kependudukan (NIK), e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang/jasa, keuangan desa, penerapan manajemen antisuap, online single submission dengan pembuatan peta digital, dan pelayanan perizinan berusaha serta reformasi birokrasi.

Ia menjelaskan bahwa utilisasi NIK pencapaian 68,07 persen, e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang/jasa pencapaian 61,79 persen, keuangan desa 83,33 persen, penerapan manajemen antisuap 65,75 persen, online single submission dengan pembuatan peta digital dan pelayanan perizinan berusaha 47,15 persen, dan reformasi birokrasi 65,06 persen.

Selain itu, Firli juga melaporkan kepada mengenai lima provinsi yang mencapai nilai tertinggi dalam Stranas PK tersebut. "Bali dengan angka 75 persen, Jawa Barat 71,88 persen, Kepulauan Riau 71,88 persen, DKI Jakarta 66,67 persen, dan NTT 62,50 persen," ujar Firli.

Ia juga melaporkan kementerian/lembaga yang juga mendapatkan nilai terbaik. "BPJS Kesehatan dengan 93,74 persen, BIG (Badan Informasi Geospasial) 83,95 persen, Kementerian Desa PDTT 77,79 persen, Kementerian PUPR 73,44 persen, dan Kemenkopolhukam 70,85 persen," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK. Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 subaksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda. (ANT)

Tags:

Berita Terkait