“Melalui organisasi dan kegiatan-kegiatan tersebut, saya mendapatkan begitu banyak relasi. Saya dipertemukan dengan banyak orang dan lebih mengenal dunia. Bagaimanapun, dunia yang saat ini saya jalani, fondasinya adalah relasi,” Andriansyah menambahkan.
Semakin Eksis di Dunia Penegakan Hukum
Dari pengalaman demi pengalaman, Andriansyah mantap membuka kantor hukumnya, Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm). Andriansyah mengungkapkan, salah satu motivasi ATP Law Firm berdiri, adalah keinginan untuk semakin eksis dalam dunia penegakan hukum. Secara pribadi, ia juga tidak ingin diam di belakang meja dan mengikuti alur. Ada berbagai konsep yang dirasa tidak cocok dengan semua orang, sehingga agar konsep tersebut dapat berjalan sesuai harapan, mendirikan kantor hukum sendiri adalah solusinya.
“Saat ini begitu banyak lulusan hukum dan kantor hukum di Indonesia. Untuk dapat muncul ke permukaan sebagai kantor hukum terkemuka, dibutuhkan konsistensi, kompetensi, dan spesialisasi yang memadai. Perlu menggunakan metode Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) agar mampu menciptakan ide dan strategi yang kreatif, unik, serta berdaya saing. Selain itu, ada pula kemampuan untuk beradaptasi dengan teknologi,” ujar Andriansyah.
Di ATP Law Firm, Andriansyah kembali menanamkan nilai kegigihan, integritas, dan profesional. Ketiga hal inilah yang kemudian menjadi karakter ATP Law Firm, ketika menangani sebuah perkara. Salah satu contohnya konkretnya ATP Law Firm selalu berorientasi pada penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian melalui musyawarah; sebelum ke pengadilan.
Namun, upayanya agar tetap eksis di dunia hukum tak terbatas pada praktik lawyering semata. Selain mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, hadirnya Justitia Training Center juga menjadi bukti, bahwa Andriansyah juga punya perhatian lebih pada pendidikan hukum. Kendati sudah cukup baik, menurutnya, ilmu hukum akan selalu bergerak dinamis. Sementara, kurikulum hampir selalu bersifat stagnan.
Bagaimanapun, seorang lawyer atau kuasa hukum harus memahami ilmu hukum secara menyeluruh. Itu sebabnya, Justitia Training Center menjawab kebutuhan tersebut dengan tujuan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum.
“Dalam setiap kurikulumnya, Justitia Training Center menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemampuan bagi peserta pelatihan dalam memahami persoalan hukum sekaligus menemukan solusi yang legal dan baik dalam menghadapi persoalan di berbagai bidang bisnis, pemerintahan, hubungan perdata, pidana, dan lain sebagainya,” Andriansyah menjelaskan.
















