Kalangan masyarakat sipil telah mengusulkan sejumlah masukan untuk revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Setara Institute dan Imparsial menyebut beberapa hal yang penting yakni revisi UU Peradilan Militer, dan membentuk UU Perbantuan Militer.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Ratnasari mengatakan terdapat dua isu krusial dalam revisi UU TNI yakni penambahan masa aktif prajurit dan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
“Itu 2 isu yang viral,” ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Barat IV dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Selasa (5/3/2025) kemarin.
Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan publik ramai menyoroti revisi UU TNI padahal yang disasar hanya 3 Pasal. Sementara revisi UU Polri sedikitnya menyoroti 45 Pasal. Menurutnya harus ada perlakuan yang sama terhadap kedua institusi itu.
“Kita tidak mau ada kecemburuan, kita mau keduanya equal,” ujarnya.
Baca juga:
- 3 Pakar Ini Beri Masukan untuk RUU TNI
- Bahas Revisi UU TNI, Organisasi Masyarakat Sipil: Jangan Kembalikan Dwi Fungsi
- Miris, Ketentuan Operasi Militer UU TNI Kerap Dilanggar
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut masih ada beberapa mandat UU TNI yang belum berjalan. Antara lain membentuk UU Perbantuan Militer dan revisi UU Peradilan Militer. Tapi dalam praktiknya selama ini tidak mudah merealisasikan mandat tersebut. Bahkan sampai saat ini Komisi I DPR belum mengetahui pasal apa saja yang disodorkan pemerintah dalam revisi UU TNI.
“Ketika di DPR ada rencana revisi ini sudah ramai (disorot publik,-red), tapi kita belum mengetahui secara pasti draf dan DIM (daftar inventarisasi masalah) berapa yang mau direvisi,” imbuhnya.
















