Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI
Terbaru

Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI

Yakni penambahan masa aktif prajurit dan penempatan prajurit aktif TNI pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Selasa (5/3/2025) kemarin. Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Selasa (5/3/2025) kemarin. Foto: ADY

Kalangan masyarakat sipil telah mengusulkan sejumlah masukan untuk revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Setara Institute dan Imparsial menyebut beberapa hal yang penting yakni revisi UU Peradilan Militer, dan membentuk UU Perbantuan Militer. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Ratnasari mengatakan  terdapat dua isu krusial dalam revisi UU TNI yakni penambahan masa aktif prajurit dan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. 

“Itu 2 isu yang viral,” ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Barat IV dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Selasa (5/3/2025) kemarin.

Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan publik ramai menyoroti revisi UU TNI padahal yang disasar hanya 3 Pasal. Sementara revisi UU Polri sedikitnya menyoroti 45 Pasal. Menurutnya harus ada perlakuan yang sama terhadap kedua institusi itu.

“Kita tidak mau ada kecemburuan, kita mau keduanya equal,” ujarnya. 

Baca juga:

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut masih ada beberapa mandat UU TNI yang belum berjalan. Antara lain membentuk UU Perbantuan Militer dan revisi UU Peradilan Militer. Tapi dalam praktiknya selama ini tidak mudah merealisasikan mandat tersebut. Bahkan sampai saat ini Komisi I DPR belum mengetahui pasal apa saja yang disodorkan pemerintah dalam revisi UU TNI.

“Ketika di DPR ada rencana revisi ini sudah ramai (disorot publik,-red), tapi kita belum mengetahui secara pasti draf dan DIM (daftar inventarisasi masalah) berapa yang mau direvisi,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info