Apakah Menjebol Program Pengunci Tidak Bertentangan dengan Hukum?
Edmon Makarim(*)

Apakah Menjebol Program Pengunci Tidak Bertentangan dengan Hukum?

Sehubungan dengan pemberitaan di Harian Kompas 14 April 2005 lalu, ada beberapa hal yang cukup menarik untuk dikaji secara hukum.

Bacaan 2 Menit

 

Jadi jika kita hanya berpikir sempit, sekilas tindakan tersebut mungkin sulit untuk dikatakan sebagai tindakan yang dilarang berdasarkan Pasal 22 (manipulasi akses jasa atau jaringan telekomunikasi) dan Pasal 38 (gangguan fisik dan elektromagnetik) UU Telekomunikasi. Mengingat tindakan tersebut sepertinya tidak memanipulasi akses kedalam sistem telekomunikasi yang diselenggarakan oleh operator, melainkan hanya kepada perangkat handset tersebut. Padahal jika kita mencermati Pasal 78 PP No.52 Tahun 2000, jelas dinyatakan bahwa jenis gangguan telekomunikasi terdiri atas: (a) gangguan fisik yaitu gangguan secara fisik pada jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan telekomunikasi; dan (b) gangguan elektromagnetik yaitu gangguan secara elektromagnetik pada jaringan telekomunikasi dan atau sarana dan prasarana telekomunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan telekomunikasi.

 

Selanjutnya, Pasal 79 menyatakan pengamanan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan untuk mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, sumber daya manusia dan informasi. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap sarana dan prasarana jaringan dan jasa telekomunikasi semestinya juga akan mencakup kepada setiap alat dan perangkat komunikasi yang secara keseluruhan berada dalam satu sistem telekomunikasi. Jadi tidak hanya kepada piranti lunak dalam lingkup pihak operator saja melainkan juga mencakup piranti lunak handset pengguna yang akan terkoneksi dengan sistem telekomunikasi tersebut.

 

Perlu juga dicermati, bagaimana sebenarnya kedudukan konsumen dalam konteks hubungan hukum bertelekomunikasi? Pasal 1 UU Telekomunikasi jelas menyatakan bahwa Pengguna dibedakan menjadi dua, yakni Pelanggan dan Pemakai. Terhadap Pelanggan, mekanisme penggunaannya adalah berdasarkan atas kontrak, sedangkan terhadap Pemakai mekanisme penggunaannya tidak berdasarkan atas kontrak.

 

Jadi, sekiranya terdapat klausul dalam perjanjian berlangganan yang meminta konsumen untuk menghargai locking software tersebut, tentunya adalah kewajiban bagi konsumen berdasarkan kontrak untuk turut menjaga keutuhan sistem tersebut. Ketidaksetujuan konsumen dan hak memilih konsumen tidak berarti konsumen dapat bertindak secara sepihak terhadap program pada handset tersebut.

 

Konsekuensi kepemilikan atas handset sebagai produk yang dilindungi oleh HKI, terlebih lagi jika ia diperoleh dengan cara subsidi dari operator, telah menjadikan konsumen tidak lagi dapat bertindak secara absolut sebagaimana kepemilikan atas barang lainnya. Mungkin akan lebih baik jika konsumen mengembalikan handset tersebut kepada operator yang bersangkutan dibarengi dengan kompensasi yang layak sebagai kontra-prestasinya. Sehingga, konsumen dapat segera membeli handset yang lain untuk berlangganan dengan operator yang lain. Tindakan ini adalah perwujudan itikad baik untuk sama-sama menghargai kepentingan semua pihak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Sekiranya saja kita boleh menganalogikan suatu sistem sekuriti, laksana pagar sebagai batas dan sarana pengamanan halaman rumah kita. Maka, jika tidak pernah ada aturan tentang pembuatan standar pagar rumah, apakah si pemilik rumah harus dipersalahkan jika ada seseorang yang telah merobohkan atau merusak pagar tersebut dengan dalih karena pagar tersebut terbuat dari bambu? Yang manakah pihak yang salah sebenarnya, apakah yang punya pagar bambu atau pihak yang menerobos atau melanggar batas?

 

Dalam praktiknya tidak akan pernah ada jaminan keamanan 100 persen. Yang ada hanyalah upaya sistem pengamanan (security) dengan kemampuan yang sebaik-baiknya (best practices principle). Sistem hukum tentunya akan meletakkan eksistensi sistem pengamanan tersebut sebagai sesuatu hal yang dilindungi, karena rentan terhadap hal apapun untuk selalu diterobos. Jadi, janganlah dipersepsikan bahwa suatu pelanggaran hukum terjadi karena dimotivasi oleh rentannya sistem pengamanan. Sebab secara alami, setiap sistem pengaman tentunya akan selalu rentan untuk diterobos oleh orang yang telah bermotivasi jahat dari awalnya. Setiap orang yang mempunyai pengetahuan lebih tentunya akan selalu mempunyai kesempatan untuk melihat celah yang ada. Tinggal niatannya saja yang menentukan apakah si intelektual tersebut jahat ataukah tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: