Apakah Profesi Mulia ini Dapat Dinamakan sebagai Officium Nobile?
Kolom

Apakah Profesi Mulia ini Dapat Dinamakan sebagai Officium Nobile?

Advokat memang profesi yang mulia namun keberadaan seorang advokat tidak seharusnya diistimewakan, karena advokat sudah sewajarnya dan sepatutnya juga tunduk kepada hukum yang berlaku.

Bacaan 5 Menit

 “It shall be the responsibility of lawyers to educate members of the public about the principles of the rule of law, the importance of the independence of the judiciary and of the legal profession and to inform them about their rights and duties and the relevant and available remedies.”

Menurut terjemahan dalam bahasa Indonesia dinyatakan sebagai:

“Adalah tanggung jawab pengacara untuk mendidik anggota masyarakat tentang prinsip-prinsip supremasi hukum, pentingnya independensi peradilan dan profesi hukum dan untuk memberi tahu mereka tentang hak dan kewajiban mereka dan upaya hukum yang relevan dan tersedia.”

Atau menurut mantan Ketua Mahkamah Agung R.I. Oemar Seno Adji menurutnya pengawasan etika profesi advokat itu dilakukan oleh para advokat sendiri sebagai “Zelf Oplegging” atau “Self Imposed”:

“Seorang Advokat tidak diperkenankan memiliki Obstructing justice yang merupakan suatu perbuatan yang ditujukan terhadap, ataupun yang mempunyai efek memutarbalikkan, mengacaukan fungsi normal dan kelancaran suatu proses yudisial. Karena Obstruction of justice, apabila dilihat sebagai suatu perbuatan adalah sebagai pengurangan kebaikan, fairness, ataupun efisiensi dari suatu proses. maka peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik. Lebih lanjut dikatakan pula bahwa substansi Kode Etik Advokat Indonesia adalah kewajiban-kewajiban yang para advokat bebankan pada dirinya sendiri suatu selbstbindung, zelfoplegging, self imposed, yaitu suatu kewajiban pada dirinya sendiri.”

Seharusnya para advokat ini sejak semula jangan memilih profesi hukum ini kalau sejak semula tidak dapat menjadi advokat dan sebaiknya memilih profesi lain:

“If in your own judgement you cannot be an honest lawyer, resolve to be honest without being a lawyer. Choose some other occupation, rather than one in the choosing of which you do, in advance, consent to be a knave.”  (TheCollected Works of Abraham Lincoln-1953).

Karakter yang didambakan Abraham Lincoln tentang watak yang harus dimiliki advokat adalah: kejujuran. Kalau watak calon advokat itu tidak jujur, sebaiknya ia melupakan cita-citanya untuk menjadi advokat dan lebih baik menekuni profesi lain yang tidak mensyaratkan kejujuran sebagai yang utama dalam karirnya.

Tags:

Berita Terkait