Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum
Utama

Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum

Hasil survei KHL tahun 2021 yang dilakukan Apindo di Jakarta menunjukan besaran KHL Rp3,6 juta, lebih rendah dari upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4,4 juta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES

Tuntutan sebagian serikat buruh agar upah minimum tahun 2022 naik 7-10 persen mendorong Apindo untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2021 di Jakarta. Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan kalangan serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum 7-10 persen itu mengklaim tuntutan tersebut sesuai dengan survei KHL.

Hal tersebut yang mendorong Apindo untuk melakukan survei KHL Tahun 2021 di Jakarta. Hasilnya ternyata besaran KHL tahun 2021 lebih rendah dari upah minimum Jakarta Tahun 2021. “Hasil survei KHL yang dilakukan di 4 pasar di Jakarta menghasilkan rata-rata besaran KHL Rp3,6 juta, lebih rendah dari UMP Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4,4 juta,” kata Hariyadi dalam pers rilis secara daring dan luring, Selasa (02/11/2021). (Baca Juga: Pentingnya Dialog Tripartit Terkait Penetapan Kenaikan Upah Minimum)   

Hariyadi mengatakan survei itu mengacu 64 jenis KHL yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Tapi, Permenaker KHL itu sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia menegaskan penetapan upah minimum saat ini mengacu UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021. Kedua regulasi itu harus dipatuhi oleh kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam menetapkan upah minimum. Untuk menetapkan upah minimum, dia mengingatkan kedua beleid itu tidak menggunakan KHL sebagai variabel. PP No.36 Tahun 2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Data yang akan dijadikan pemerintah untuk menetapkan upah minimum berasal dari BPS. Selain itu, UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 menghapus upah minimum sektoral. Formula penetapan upah minimum yang diatur kedua aturan tersebut dinilainya sudah tepat karena memasukan sejumlah variael seperti tingkat penyerapan tenaga kerja.

“Kami berharap kepala daerah menetapkan upah minimum sesuai UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021,” tegas Hariyadi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha utusan Apindo, Adi Machfud Wuhadji, mengatakan Depenas dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sepakat untuk menggunakan UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 dalam menetapkan upah minimum. “Penetapan upah minimum masih menunggu data dari BPS,” ujarnya.

Mengenai survei KHL tahun 2021 yang dilakukan Apindo di Jakarta, Adi menjelaskan survei itu dilakukan di 4 pasar di Jakarta yaitu Pasar Senen, Cipinang, Koja, dan Sukapura. Dengan mengacu 64 jenis KHL sebagaimana Permenaker No.18 Tahun 2020 dihasilkan besaran rata-rata KHL dari 4 pasar tersebut yakni Rp3,6 juta.

“Acuan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022 itu bukan lagi berdasarkan KHL,” tegasnya.

Mengacu Pasal 25 PP No.36 Tahun 2021, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang digunakan sebagai parameter penetapan upah minimum meliputi paritas daya beli; tingkat penyerapan tenaga kerja; dan median upah. “Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” begitu bunyi Pasal 25 ayat (5) PP No.36 Tahun 2021.

Sebelumnya, konfederasi serikat buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut besaran upah minimum tahun 2022 naik 7-10 persen. Presiden Aspek Indonesia, yang juga menjadi bagian dari KSPI, Mirah Sumirat, mengatakan tuntutan kenaikan upah minimum itu sesuai hasil survei KHL yang dilakukan KSPI di 24 provinsi. “Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 sampai dengan 10 persen,” paparnya.

Selain itu, Mirah mengatakan UU No.11 Tahun 2020 masih dalam proses uji materi di MK. Oleh karena itu, Mirah berpendapat seluruh peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 termasuk PP No.36 Tahun 2021 tidak bisa diberlakukan. KSPI meminta penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan perhitungan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kenaikan upah minimum yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait