Arah Reformasi Polri: Revisi UU, Perkuat Pengawasan, dan Batasi Jabatan
Terbaru

Arah Reformasi Polri: Revisi UU, Perkuat Pengawasan, dan Batasi Jabatan

Mencakup keseluruhan hasil rekomendasi Komisi mengenai kebijakan reformasi dan alternatifnya untuk dijalankan pemerintah dan internal Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Ketua KPRP, Prof Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi sejumlah koleganya saat menyampaikan menyampaikan hasil rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua KPRP, Prof Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi sejumlah koleganya saat menyampaikan menyampaikan hasil rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Desakan publik kepada pemerintah untuk mereformasi Polri direspons dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Komisi yang beranggotakan 10 tokoh yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie itu telah menyusun rekomendasi yang tertuang dalam 10 buku. Secara resmi rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5/2026) malam.

Ketua KPRP, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan dalam 10 buku itu dijabarkan berbagai rekomendasi kebijakan reformasi Polri dan alternatif kebijakan lainnya. Antara lain merekomendasikan untuk merevisi  UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Polri serta jajarannya untuk menjalankan rekomendasi KPRP.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah 8 Perpol, dan 24 Perkap yang diharapkan selesai sampai 2029,” kata Prof Jimly usai menyampaikan hasil rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta.

Baca juga:

Jimly menjelaskan rekomendasi yang disampaikan ini bukan agenda jangka pendek, tapi menengah, sampai tahun 2029. Dari hasil diskusi dengan Presiden Prabowo sedikitnya ada 4 isu utama yang disepakati soal rekomendasi. Pertama, dalam rekomendasi itu tidak ada usul mengenai pembentukan kementerian baru atau Kementerian Keamanan. Posisi Polri tetap seperti sekarang berada di bawah Presiden.

Kedua, pengangkatan Kapolri tetap seperti mekanisme yang berjalan sekarang yakni Presiden mengusulkan calon dan DPR memberi persetujuan. Praktiknya selama ini DPR selalu meloloskan calon Kapolri yang disodorkan Presiden kepada parlemen. Mekanisme ini sama seperti pemilihan Panglima TNI.

“Jadi bukan fit and proper test, tapi disetujui atau tidak disetujui (oleh DPR, -red). Jadi right to confirm dari parlemen,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info