Arbitrase Komersial Internasional - Teori & Praktik; Memeriksa Kenyataan
OPINI

Arbitrase Komersial Internasional - Teori & Praktik; Memeriksa Kenyataan

Kutipan dari kuliah yang diberikan di Universitas Padjajaran, Bandung pada tanggal 8 November 2017 berjudul “General Lecture – International Commercial Arbitration: Theory and Practice”.

•Bacaan 2 Menit
PS
Penulis Opini

 

Sementara itu ada juga persaingan ketat antar pusat-pusat arbitrase. Singapura dilaporkan menduduki peringkat sebagai tempat pilihan nomor 1 di Asia untuk arbitrase ICC dan 4 di dunia. Semakin banyak negara di Asia juga berkeinginan untuk bersaing menjadi tempat arbitrase utama. Memang pengguna arbitrase tentu akan menyambut persaingan yang sehat untuk meningkatkan kualitas dan berpotensi berkontribusi terhadap perbaikan seperti mengurangi tingginya biaya arbitrase saat ini.

 

Di Perbara (ASEAN), masih ada ketidakseragaman undang-undang arbitrase, misalnya masih ada 3 negara yang belum mengadopsi Model Law UNCITRAL yaitu Laos, Vietnam dan Indonesia. Sudah tentu non-adopsi atau ketidak penerapan Model Law UNCITRAL tidak akan menjadi suatau masalah yang sangat besar atau bakal fatal. Namun pengadopsiannya membawa semua negara-negara beraneka ragam sebagai satu dalam semangat harmonisasi, demi solidaritas untuk memastikan prediktabilitas dan konsistensi dalam praktik arbitrase komersial.

 

Akhirnya, kita juga sering mendengar usualan maupun ‘ancaman’ untuk menambahkan atau memperketatkan peraturan dan undang-undang arbitrase; yang amat kita khawatirkan adalah apakah lebih banyak peraturan akan membantu 'menyembuhkan masalah' atau sebaliknya memperburuk keadaan. Birokrasi berpotensi ‘mencekik’ kebebasan para pihak dalam menyelesaikan sengketa dagang mereka melalui arbitrase, yaitu proses yang diciptakan persis untuk tujuan khusus sengketa perdata.      

   

Masa depan arbitrase komersial internasional tetap cerah. Tetap akan ada cegukan tapi ada juga tanda dan perkembangan positif belakangan ini yang bakal memprediksi masa depan yang menjanjikan. Sebagai contoh, liberalisasi perundang-undangan seperti baru-baru ini di Singapura yang membenarkan “Third Party Funding” yaitu pendanaan oleh pihak ketiga atau mendapatkan fasilitas keuangan membiayai biaya pengacara atau administrasi arbitrase, untuk proses arbitrase bertempat di Singapura.

 

Sementara itu kita semakin melihat adanya kebangkitan dalam dunia praktik arbitrase misalnya, semakin banyak partisipasi dari generasi muda sebagai pengacara maupun arbiter terutamanya mereka yang berasal dari negara-negara berkembang di dunia.

 

Di Indonesia, jumlah kompetisi arbitrase semu internasional yang diikuti oleh mahasiswa juga merupakan salah satu tanda positif; banyak yang juga berhasil menang atau mendapatkan penghargaan di pentas internasional. Ini merupakan proses dasar suksesi, bagi generasi baru untuk mengambil alih dari generasi tua.

 

Kembali ke ASEAN dan Asia, kemakmuran ekonomi selalu menjadi perhatian utama. Inisiatif ekonomi besar seperti "Belt & Road Initiative" (Jalur Sutera Modern) sudah tentu disambut baik di antara negara-negara ASEAN dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik dengan adanya perlindungan investasi dan kepastian hukum melalui arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa antar pihak asing.

Halaman selanjutnya:*)Profesor Steve Ngo adalah...
acara peradilanarbitrasesiackomersialinternasional
Profesor Steve Ngo

Arbiter, akademisi dan ahli arbitrase internasional, berasal dari Singapura. Berpengalaman luas dalam hal-hal yang menyangkut sengketa lintas batas dan arbitrase internasional di ASEAN dan Asia, khususnya di Indonesia, Cina dan India. Email: [email protected]

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info