Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa perempuan boleh menjadi saksi pernikahan. Perempuan adalah makhluk tuhan yang kedudukannya sederajat dan setara dengan laki-laki dalam ruang privat maupun publik, sehingga membolehkan perempuan menjadi saksi pernikahan hakikatnya mengkonkretkan ajaran Tuhan di bumi.

Argumen pertama, hukum persaksian dalam akad nikah termasuk masalah fiqih (masa’il al-fiqhiyyah) yang terbuka untuk terjadinya silang pendapat di kalangan ahli hukum. Adapun dasar hukum ditetapkannya saksi dalam akad nikah adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Daru Qutni yang artinya: “Tidak sempurna sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”. Di dalam redaksi hadits tersebut tidak disebutkan jenis kelamin saksi, apakah laki-laki atau Perempuan, sehingga di kalangan para yuris berbeda pendapat seperti Syafi’iyyah dengan Hanafiyyah. Oleh karena itu, jenis kelamin seorang saksi tidak mempengaruhi kualitas suatu akad nikah baik dari aspek yuridis maupun aspek etis.
Baca Juga:
Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan
Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court
Argumen kedua, bahwa kata ‘La nikaha’ pada hadits di atas bermakna ‘nafyul ahwal’ yaitu meniadakan suatu keadaan yang menyebabkan ketidaksempurnaan perbuatan, bukan ketidakabsahan perbuatan, sehingga penulis mengartikan hadits tersebut tidak sempurna sebuah pernikahan tanpa adanya wali dan kedua saksi. Dengan demikian, penerapan redaksi hadits tersebut dapat dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan manusia dimana perempuan dapat menduduki saksi dalam akad nikah.
Argumen ketiga, Penulis berpendapat konteks sosio-historis hadits tersebut adalah dalam konteks patriarki, pada saat itu laki-laki lebih dominan daripada perempuan baik dalam lingkup domestik keluarga maupun dalam ruang publik sebagaimana yang dikatakan oleh Nawal el Saadawi di dalam bukunya Perempuan Dalam Budaya Patriarki (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 254 yang mengatakan:
“Masyarakat Arab pada masa jahiliyyah adalah gambaran persilangan sistem patriarkat dan matriarkat dimana laki-laki memiliki tangan bagian atas. Di dalamnya tercermin karakter-karakter matriarkat yang perlahan-lahan mulai hilang dari tubuh masyarakat dan berganti dengan tahap patriarkat sebagai akibat dari kekangan yang dilakukan oleh kaum laki-laki terhadap kehidupan ekonomi dan agama”.
Untuk itu, logis dan wajar jika subjek hukum yang berjenis kelamin laki-laki dapat menduduki posisi saksi akad nikah ketimbang perempuan. Dominasi peran laki-laki terhadap perempuan berpengaruh terhadap kodifikasi hukum Islam berupa saksi akad nikah harus berjenis kelamin laki-laki sebagai bagian dari rukun pernikahan. Namun, ketika konteks patriarki telah bergeser ke konteks demokrasi, seperti konteks keindonesiaan, konsekuensi yuridisnya hadits tersebut harus dibaca dengan semangat egaliter yakni memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk menjadi saksi pernikahan.
















