Argumen Kesaksian Perempuan dalam Akad Pernikahan
OPINI

Argumen Kesaksian Perempuan dalam Akad Pernikahan

Membolehkan seorang perempuan menjadi saksi akad nikah merupakan produk kebijakan yang mempunyai peran penting dalam mengatasi berbagai ketidakadilan atau diskriminasi gender dalam bidang hukum perkawinan.

•Bacaan 5 Menit
AS
Penulis Opini

Argumen kesembilan, Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang berbunyi: “Hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, asas kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum”.

Argumen kesepuluh, Penulis mengetengahkan konsep kesetaraan gender dalam bidang hukum perkawinan, sehingga dapat terwujud melalui penyusunan kebijakan hukum perkawinan yang responsif gender sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam semua bidang pembangunan termasuk bidang hukum perkawinan.

Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) seperti membolehkan seorang perempuan menjadi saksi akad nikah merupakan produk kebijakan yang mempunyai peran penting dalam mengatasi berbagai ketidakadilan atau diskriminasi gender dalam bidang hukum perkawinan dan untuk mewujudkan pembangunan hukum perkawinan yang responsif gender dibutuhkan upaya terus-menerus melalui berbagai cara termasuk melalui keputusan hakim.

 

*) Ahmad Syahrus Sikti, Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pernikahankesaksianperempuanakadhukum perkawinan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info