Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa perempuan boleh menjadi saksi pernikahan. Perempuan adalah makhluk tuhan yang kedudukannya sederajat dan setara dengan laki-laki dalam ruang privat maupun publik, sehingga membolehkan perempuan menjadi saksi pernikahan hakikatnya mengkonkretkan ajaran Tuhan di bumi.

Argumen pertama, hukum persaksian dalam akad nikah termasuk masalah fiqih (masa’il al-fiqhiyyah) yang terbuka untuk terjadinya silang pendapat di kalangan ahli hukum. Adapun dasar hukum ditetapkannya saksi dalam akad nikah adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Daru Qutni yang artinya: “Tidak sempurna sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”. Di dalam redaksi hadits tersebut tidak disebutkan jenis kelamin saksi, apakah laki-laki atau Perempuan, sehingga di kalangan para yuris berbeda pendapat seperti Syafi’iyyah dengan Hanafiyyah. Oleh karena itu, jenis kelamin seorang saksi tidak mempengaruhi kualitas suatu akad nikah baik dari aspek yuridis maupun aspek etis.
Baca Juga:
Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan
Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court
Argumen kedua, bahwa kata ‘La nikaha’ pada hadits di atas bermakna ‘nafyul ahwal’ yaitu meniadakan suatu keadaan yang menyebabkan ketidaksempurnaan perbuatan, bukan ketidakabsahan perbuatan, sehingga penulis mengartikan hadits tersebut tidak sempurna sebuah pernikahan tanpa adanya wali dan kedua saksi. Dengan demikian, penerapan redaksi hadits tersebut dapat dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan manusia dimana perempuan dapat menduduki saksi dalam akad nikah.
Argumen ketiga, Penulis berpendapat konteks sosio-historis hadits tersebut adalah dalam konteks patriarki, pada saat itu laki-laki lebih dominan daripada perempuan baik dalam lingkup domestik keluarga maupun dalam ruang publik sebagaimana yang dikatakan oleh Nawal el Saadawi di dalam bukunya Perempuan Dalam Budaya Patriarki (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 254 yang mengatakan:
“Masyarakat Arab pada masa jahiliyyah adalah gambaran persilangan sistem patriarkat dan matriarkat dimana laki-laki memiliki tangan bagian atas. Di dalamnya tercermin karakter-karakter matriarkat yang perlahan-lahan mulai hilang dari tubuh masyarakat dan berganti dengan tahap patriarkat sebagai akibat dari kekangan yang dilakukan oleh kaum laki-laki terhadap kehidupan ekonomi dan agama”.
Untuk itu, logis dan wajar jika subjek hukum yang berjenis kelamin laki-laki dapat menduduki posisi saksi akad nikah ketimbang perempuan. Dominasi peran laki-laki terhadap perempuan berpengaruh terhadap kodifikasi hukum Islam berupa saksi akad nikah harus berjenis kelamin laki-laki sebagai bagian dari rukun pernikahan. Namun, ketika konteks patriarki telah bergeser ke konteks demokrasi, seperti konteks keindonesiaan, konsekuensi yuridisnya hadits tersebut harus dibaca dengan semangat egaliter yakni memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk menjadi saksi pernikahan.
Argumen keempat, Al-Quran tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan diciptakannya laki-laki dan perempuan dari jiwa yang satu (Surah al-Zumar ayat 6). Christine Schirrmacer di dalam bukunya yang berjudul Islam and Society (Bonn: Culture and Science Publ, 2008), hlm. 90 mengatakan:
“Laki-laki dan perempuan itu setara di dalam Islam selama mereka mengucapkan dan menerapkan rukun Islam yang lima”.
Penulis berpendapat dalam beragama, Tuhan tidak melihat jenis kelamin, kekayaan dan rupa diantara hambanya, tetapi yang Tuhan lihat adalah ketakwaan dalam menyerahkan diri kepada ajaran agama-Nya. Ini meniadakan keabsahan saksi perempuan dalam akad nikah sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dasar yang telah ditetapkan Tuhan. Di dalam hukum perkawinan Islam, seperti saksi perempuan adalah boleh diterima selama memenuhi aspek kualitas dan kapasitas sebagai saksi bukan berdasarkan identitas seksual (sexual identity).
Argumen kelima, dalam konteks bernegara di Indonesia, setiap subjek hukum baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945, sehingga kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara dan sederajat dalam memperoleh kesempatan di ruang publik dan privat. Perkawinan adalah hubungan privat antar individu dan antar keluarga, jika laki-laki dapat mengakses ruang privat sebagai saksi pernikahan, maka perempuan pun memiliki akses yang sama yaitu sebagai saksi pernikahan.
Argumen keenam, dalam konteks masyarakat sipil hak perempuan untuk menjadi saksi dalam akad nikah merupakan hak asasi manusia (HAM) berupa hak persamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yaitu Konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Harkat dan martabat antara laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga memiliki hak asasi yang setara dan sederajat.
Kebolehan perempuan menjadi saksi pernikahan merupakan perwujudan penghormatan terhadap hak asasi perempuan untuk tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi atas dasar gender sekaligus memastikan relasi gender dalam hukum perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah berimbang (justice as fairness) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Argumen ketujuh, peraturan tentang saksi akad nikah harus berjenis kelamin laki-laki diatur dalam Pasal 25 Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut harus dibaca dalam semangat egaliter dimana laki-laki dan perempuan sebagai subjek hukum memiliki kesempatan yang sama dalam hal aksesibilitas ke ruang publik maupun ruang privat, seperti hukum perkawinan. Dalam perkara a quo, Pasal 25 tersebut tidak dapat diterapkan secara tekstual karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Penerapan Pasal 25 KHI sangat situasional dan dapat disimpangi semata-mata keadilan dan kepastian hukum.
Argumen kedelapan, faktor eksternal seperti lingkungan minoritas dan tidak adanya laki-laki yang memenuhi kualifikasi sebagai saksi pernikahan termasuk kategori kebutuhan (hajat) yang bersifat memaksa dan tidak ada pilihan lain, sehingga kedudukannya sama dengan kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang sebagaimana telah disebutkan oleh al-Zarkasyi dalam bukunya Al-Manshur fi al-Qawa’id (Beirut: Wuzarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 1986), hlm. 24 yang artinya: “Sesuatu kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik secara umum maupun secara khusus”.
Argumen kesembilan, Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang berbunyi: “Hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, asas kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum”.
Argumen kesepuluh, Penulis mengetengahkan konsep kesetaraan gender dalam bidang hukum perkawinan, sehingga dapat terwujud melalui penyusunan kebijakan hukum perkawinan yang responsif gender sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam semua bidang pembangunan termasuk bidang hukum perkawinan.
Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) seperti membolehkan seorang perempuan menjadi saksi akad nikah merupakan produk kebijakan yang mempunyai peran penting dalam mengatasi berbagai ketidakadilan atau diskriminasi gender dalam bidang hukum perkawinan dan untuk mewujudkan pembangunan hukum perkawinan yang responsif gender dibutuhkan upaya terus-menerus melalui berbagai cara termasuk melalui keputusan hakim.
*) Ahmad Syahrus Sikti, Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















