Asep Ridwan Siap Jadikan ICLA Barometer Hukum Persaingan Usaha
Terbaru

Asep Ridwan Siap Jadikan ICLA Barometer Hukum Persaingan Usaha

Asep terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum ICLA periode 2022-2027. Ke depan, ia akan membentuk kepengurusan yang solid dan akomodatif dalam rangka mewujudkan visi misi dan program ICLA selama 5 tahun mendatang.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Asep Ridwan kembali terpilih menjadi Ketua Umum ICLA periode 2022-2027. Foto: RES
Asep Ridwan kembali terpilih menjadi Ketua Umum ICLA periode 2022-2027. Foto: RES

Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) di Jakarta, Jumat (18/11) telah usai digelar. Di antara agenda yang dilakukan ialah pemilihan Ketua Umum ICLA Periode 2022-2027 dengan hasilnya Asep Ridwan kembali terpilih secara aklamasi untuk periode selanjutnya. Acara Munas ke-1 ini dihadiri oleh puluhan anggota ICLA.

Ketua Umum ICLA terpilih, Asep Ridwan, menuturkan menjadi sebuah kehormatan yang besar baginya untuk menerima kepercayaan dari peserta Munas yang secara aklamasi memilihnya agar kembali memimpin ICLA dalam periode kedua. “Atas kepercayaan tersebut, saya akan membentuk kepengurusan yang solid dan akomodatif dalam rangka mewujudkan visi misi dan program ICLA 5 tahun ke depan,” ungkap Asep kepada Hukumonline, Sabtu (19/11/2022).

Di bawah kepemimpinannya, ia mengusung visi-misi untuk dapat menjadikan ICLA sebagai barometer utama atau salah satu barometer dalam pengembangan hukum persaingan usaha. Dengan cara peningkatan kompetensi advokat yang menjadi anggota ICLA. Hal tersebut diyakini ICLA akan memiliki kemampuan untuk menjadi salah satu barometer pengembangan hukum persaingan usaha.

Baca juga:

Adapun ICLA juga diharapkan dapat berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan hukum persaingan usaha. Di mana kontribusi yang dilakukan ICLA dimaksudkan kepada seluruh stakeholders. Baik pihak otoritas penegakan hukum persaingan usaha seperti KPPU dan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah dalam merumuskan kebijakan, dunia usaha, sampai dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan hukum persaingan usaha.

“ICLA mempunyai sumber daya yang lengkap dan mumpuni sehingga kami meyakini dapat mewujudkan harapan atau keinginan tersebut. Untuk menjadi barometer utama, perlu secara terus menerus adanya peningkatan kompetensi advokat yang menjadi member ICLA. Dimana kompetensi tersebut akan sangat berguna bukan hanya untuk keperluan penanganan perkara persaingan usaha, melainkan juga dalam memberikan kontribusi yang positif kepada berbagai pihak terkait,” ujar Asep.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Asep usai keterpilihannya adalah untuk membentuk kepengurusan baru ICLA. Disebutkan hal tersebut sesuai dengan titah Anggaran Dasar ICLA bahwa 30 hari setelah seorang Ketua Umum terpilih maka harus membentuk kepengurusan. Selanjutnya, barulah dia bersama pengurus baru akan mendiskusikan bersama terkait arah serta rumusan program kerja ICLA selama 5 tahun ke depan.

Tags:

Berita Terkait