Pandemi virus Covid-19 atau lebih dikenal dengan sebutan virus corona begitu cepat dan masif menyebar hingga mampu menelan puluhan ribu korban jiwa yang tersebar di berbagai negara, termasuk di antaranya Indonesia. Sampai saat ini belum bisa dipastikan sampai kapan virus korona akan berkurang penyebarannya di Indonesia.

Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Yang jelas serangan virus ini telah menganggu hampir seluruh sendi kehidupan di dunia, khususnya bagi negara-negara yang terkena dampaknya. Dampak yang ditimbulkan tidak saja terkait dengan keselamatan dan kesehatan jasmani tiap penduduknya.
Tidak bisa dihindari bahwa pandemi Covid-19 telah menganggu berbagai tatanan yang ada di dunia selama ini. Permasalahannya sangat kompleks, menyasar soal ekonomi, politik, budaya, agama, dan lain-lain. Kalau pun dapat disederhanakan pada dua hal, apakah menyelamatkan perekonomian atau keselamatan jiwa yang lebih diutamakan. Keduanya adalah pilihan dilematis, memiliki konsekuensi dan implikasi yang cukup besar. Pada sisi ini cara pandang dan kemampuan finansial sebuah negara sangat mempengaruhi terhadap berbagai produk kebijakan yang kemudian dibuatnya, tidak terkecuali yang terjadi di Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia akan menggelar hajatan demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota) serentak pada tahun 2020. Penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut akan dilaksanakan berdasarkan beberapa tahapan/kegiatan yang melibatkan banyak orang, mulai dari kegiatan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan rekapitulasi hasil perolehan suara, serta penetapan hasil Pemilihan dan penetapan calon terpilih hasil Pilkada.
Dengan mempertimbangkan potensi penyebaran Covid-19 yang dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan, sehingga potensial akan menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 ke depannya. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat persoalan mendasar berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. Di satu sisi pillkada 2020 harus dijalankan sesuai agenda pemerintahan tapi di sisi lain Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 bahwa selain hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, pemerintah juga harus bisa menjamin hak atas kesehatan warganya. Kaitan pemilu tersebut sebenarnya dengan hak untuk kesehatan itu tidak boleh terpisah. Berdasarkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggara pemilihan umum itu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Khusus untuk di daerah, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Berdasarkan rumusan konstitusi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menyelenggarakan pemilu, termasuk menentukan tahapan-tahapannya adalah Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).
Di Indonesia pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah regulasi atau aturan hukum mulai dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Surat Edaran. Berkaitan dengan pilkada, salah satu landasan hukum yang diterbitkan di masa pandemi adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
















