Aspek Kesehatan dan Hukum Penyelenggaraan Pilkada Serentak Kala Pandemi
OPINI

Aspek Kesehatan dan Hukum Penyelenggaraan Pilkada Serentak Kala Pandemi

Penyelenggara Pilkada serentak 2020 harus menjamin bahwa telah dipersiapkan secara matang dan intensif dan memperhatikan aspek-aspek kesehatan

•Bacaan 5 Menit
IG

Melanjutkan atau menunda pemilu merupakan pilihan dilematis yang sangat berat. Sejumlah risiko akan dihadapi banyak pihak, seperti: pemerintah, penyelenggara pemilu, otoritas kesehatan, dan masyarakat. Salah satu catatan penting yang perlu kita perhatikan bersama bahwasannya Perppu 2/2020 tidak mengatur secara spesifik mengenai penyelenggaraan pilkada di masa pandemi seperti: kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi,dan lain-lain.

Di satu sisi, apabila pilkada ditunda, maka risikonya adalah KPU dan penyelenggara pemilu lainnya harus menyusun regulasi/aturan, mekanisme, dan persiapan dari awal kembali. KPU memerlukan dasar hukum yang pasti dalam bertindak, sehingga membuat proses akan semakin lama. Padahal, terpilihnya para kepala daerah hasil pilkada tersebut sangat dibutuhkan terutama terkait kebijakan dalam menyelesaikan krisis dan membantu masyarakat dari dampak Covid-19.

Tidak hanya itu, apabila pilkada kembali ditunda, maka perencanaan anggaran juga harus dimulai dari awal, sehingga anggaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak semakin bertambah. Tentu, beban anggaran ini menambah daftar permasalahan bagi negara yang tengah berupaya untuk selamat dan keluar dari resesi. Atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus berpikir kembali apabila ingin menunda Pilkada.

Di sisi lain, penyebaran pandemi Covid-19 juga semakin meningkat dan belum ada tanda-tanda akan mereda. Bahkan semakin lama jumlah pasien positif terpapar Covid-19 cenderung terus meningkat. Ini juga harus dikalkulasi dan diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu. Kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru yang digulirkan oleh pemerintah, bukan berarti wabah sudah hilang (selesai). Tetapi, new normal adalah aktivitas masyarakat dengan adaptasi (penyesuaian) di tengah wabah.

Bentuk dari penyesuaian itu di antaranya adalah memakai masker, menggunakan hand sanitizer, rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), menghindari kerumunan, dan lain sebagainya untuk dapat mencegah penyebaran virus. Untuk itu, jangan sampai dengan alasan menegakkan nilai-nilai demokrasi menjadi pertaruhan keselamatan masyarakat.

Rencana penyelenggaran pilkada tidak boleh mengabaikan kesehatan dan keamanan masyarakat. Tidak mungkin pemerintah mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan masyarakat atas nama demokrasi. Demokrasi itu sendiri sejatinya adalah untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Demokrasi memiliki makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, setiap kebijakan apapun itu adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat. Pelaksanaan demokrasi itu penting, tetapi kesehatan dan keamanan masyarakat juga penting.

Dalam tahapan pilkada Komisi Pemilihan Umum perlu melakukan penyesuaian aturan secara teknis yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Di luar soal teknis penyelenggaraan, dalam situasi seperti saat ini jika kita mengacu kepada salah satu ungkapan dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa “keselamatan jiwa adalah hukum yang tertinggi”, maka pada titik ini keselamatan jiwa jauh lebih penting, pilkada bisa diselenggarakan setelah pandemi benar-benar dinyatakan selesai.

pilkada serentakkesehatancovid-19politik
I Gede Perdana Yoga,SH.,MH,

Staf Sub. Bagian Pendidikan dan Kerjasama

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info