Aturan bagi Protokoler Pejabat
Terbaru

Aturan bagi Protokoler Pejabat

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Protokoler rombongan mobil dinas pejabat mengakibatkan kemacetan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada saat arus mudik beberapa waktu yang lalu. Kemacetan tersebut terjadi saat rombongan mobil dinas menunggu di pintu kedatangan yang seharusnya dapat menunggu di parkiran.

Pejabat tersebut disinyalir merupakan salah seorang prajurit TNI AD yang akibatnya mengganggu kenyamanan pengendara lainnya yang berada di sekitar Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari foto yang beredar di media sosial, rombongan mobil dinas TNI AD menutup dua jalur bus dan hanya menyisakan satu jalur bagi kendaraan lain, hal ini membuat jalanan tersendat dan menimbulkan macet panjang.

Prajurit TNI AD yang menggunakan petugas protokoler penjemputan di bandara harus mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keprotokolan Dinas.

Baca Juga:

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lain.

Acara resmi dalam ketentuan umum UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah acara yang diatur dan dilaksankaan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.

Pengaturan keprotokolan dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan memiliki asas kebangsaan, ketertiban, dan kepastian hukum, keseimbangan, serta keselarasan dan timbal balik.

Selanjutnya undang-undang tersebut mengatur mengenai tata upacara bendera dalam penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi yang meliputi tata urutan upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera.

Tujuan keprotokolan dalam Pasal 3 UU No.9 Tahun 2010 yaitu:

1. Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.

2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.

3.  Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

Protokoler meluas menjadi kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan protokoler ini menjadi acuan dari berbagai institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.

Kedudukan protokoler diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi. Protokoler berhak didapatkan oleh seseroang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugas.

Keberadaan protokoler diperlukan karena adanya kebutuhan di dalam kehidupan masyarakat, dan jug aberlaku bagi hubungan antar negara dan antar bangsa. Protokoler diperlukan karena merupakan landasan kesopanan dan kesantunan.

Keprotokolan harus memperhatikan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum, sehingga pejabat negara yang mendapat hak protokoler tidak merugikan masyarakat yang berada di satu lokasi yang sama.

Tags:

Berita Terkait