Aturan Hukum Adat Dalam RKUHP Dinilai Masih Kabur
Berita

Aturan Hukum Adat Dalam RKUHP Dinilai Masih Kabur

Dengan mengadopsi hukum yang hidup dalam peraturan daerah, Indonesia akan punya 548 KUHP Lokal (Peraturan Daerah) selain KUHP Nasional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia juga meminta agar hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini dan hanya untuk perbuatan yang diancam dengan pidana maksimal 3 bulan penjara. “Dan, Ketentuan tentang pelaksanaan hukum adat dan tata cara pemeriksaan pelanggaran hukum adat diatur dalam UU tersendiri,” katanya.

 

“Dan agar tidak adanya pelibatan aparat negara dalam penegakan hukum adat dan sepenuhnya menyerahkan persoalan hukum adat pada masyarakat adat. Serta, mengatur pembatasan perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pidana adat dan pemerintah harus mampu mengidentifikasi perbuatan apa saja yang benar-benar merupakan pidana adat,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih mengakui terdapat beberapa pending issue yang harus dibahas lebih cermat. Salah satunya menyangkut isu hukum yang hidup dalam masyarakat. Pemerintah ingin menegaskan bahwa persoalan hukum yang hidup di dalam masyarakat bukanlah hal baru.

 

“Tapi bagaimana kemudian kepastian hukumnya? Soal tidak terjadi transaksional dalam penegakan hukumnya? Ini harus kita sepakati Bersama,” pungkasnya. (Baca: Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik Kontroversial dalam RKUHP)

Tags:

Berita Terkait