Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha
Terbaru

Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha

Perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi yang mengatur serta bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha
Hukumonline

Pencabutan izin usaha cafe Holywings di DKI Jakarta oleh Pemprov DKI telah memasuki babak akhir. Pencabutan izin usaha ini dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Holywings dinyatakan tidak memiliki standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang terverifikasi.

Sebelumnya, promosi yang dilakukan pihak manajemen Holywings dinilai berunsur SARA dan berkemungkinan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan sanksi dari pelanggaran peraturan perundang-undangan dan harus disertai dengan penegakan hukum.

Ketentuan sanksi, baik berupa pidana, perdata, maupun administratif merupakan suatu pilihan, yang berarti ketiga sanksi ini dapat diterapkan namun dapat dipilih mana yang paling efektif dan paling tepat sesuai dengan lingkup substansi pengaturannya.

Baca Juga:

Sanksi dalam peraturan perundang-undangan merupakan opsi, yaitu jika diperlukan, termasuk ketentuan pidana. Oleh sebab itu, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa pencantuman ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan adalah jika diperlukan.

Beberapa kasus, penerapan sanksi perdata atau sanksi administratif dalam penegakan hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan pilihan yang lebih tepat dan efektif dibandingkan dengan saksi pidana.

Dari sudut hukum administrasi negara, izin merupakan sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, di dalamnya tertuang muatan yang bersifat konkret, individual, dan final.

Tags:

Berita Terkait