Syarat dan Cara Daftar JKP
Terkait syarat menjadi peserta JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 6/2025, antara lain:
● Warga Negara Indonesia;
● belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar;
● mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
● diikutsertakan dalam JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN (untuk pekerja yang bekerja pada usaha UMK); dan
● diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, JKM, serta terdaftar pada program JKN (untuk pekerja yang bekerja pada usaha skala besar dan menengah).
Pendaftaran JKP dilakukan oleh pengusaha/perusahaan dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja.
Formulir pendaftaran tersebut paling sedikit memuat NIK, tanggal lahir pekerja/buruh, dan nomor atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja. Setelah formulir diserahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan, sertifikat kepesertaan JKP untuk perusahaan, dan bukti kepesertaan JKP untuk pekerja/buruh.
Iuran JKP Ditanggung Siapa?
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PP 6/2025, besaran iuran JKP adalah sebesar 0,36% dari upah sebulan (maksimal Rp5 juta). Iuran JKP sendiri ditanggung oleh APBN (sebesar 0,22%) dan iuran JKK (sebesar 0.14%).
Manfaat-Manfaat JKP
Ada 3 manfaat JKP, antara lain:
1. manfaat uang tunai: sebesar 60% dari gaji/upah (dengan batas upah maksimal Rp5 juta) untuk paling lama 6 bulan.
2. manfaat akses informasi pasar kerja: diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja (berbentuk penyediaan data lowongan kerja) dan/atau bimbingan jabatan (diberikan dalam bentuk asesmen diri dan/atau konseling karir).
3. manfaat pelatihan kerja: diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















