Aturan Konsolidasi Perbankan Terbit, Begini Isinya!
Berita

Aturan Konsolidasi Perbankan Terbit, Begini Isinya!

Ada dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 pada tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta  dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menjelaskan POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ecosystem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing.

 

Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.

 

“Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Heru Kristiyana.

 

Heru juga menjelaskan POJK ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia. Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

 

Melihat aturan ini lebih dalam, POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

 

(Baca: Atasi Dampak Corona, Stimulus Ekonomi Jilid 3 Siap Dirilis)

 

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

 

KONSOLIDASI BANK

Pasal 3:

  1. Konsolidasi Bank dilakukan melalui skema: a. Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; b. Pengambilalihan yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; c. Pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki; d. Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS; atau e. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
  2. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank, baik antar Bank yang dimiliki oleh PSP yang sama atau dengan Bank yang dimiliki oleh PSP lain.
  3. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pihak yang: a. telah menjadi PSP Bank, dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bank atau lebih; atau b. akan menjadi PSP Bank, yang melakukan Pengambilalihan 2 (dua) Bank atau lebih, yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi.
  4. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi: a. PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang memiliki 1 (satu) Bank atau lebih; atau b. PSP berupa badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, atau PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih.
  5. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku bagi BUK yang melakukan Pemisahan UUS. (6) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bank atau lebih.

 

Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Heru Kristiyana mengatakan,  bahwa konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan.

 

Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

 

OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

 

Perlu diketahui, Industri perbankan nasional saat ini masih dianggap belum efesien mengingat banyaknya jumlah bank yang mencapai 111 bank umum beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut akan jauh lebih besar apabila digabung dengan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1.579 unit.

 

Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator mendorong perbankan-perbankan tersebut berkonsolidasi untuk memperkuat daya tahan bank khususnya dari sisi permodalan. OJK mengatakan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan sehingga akan memaksa bank-bank khususnya bermodal kecil berkonsolidasi.

 

Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku saat ini, bank dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal inti. Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dengan modal inti di bawah Rp1 triliun terdapat 21 unit bank. BUKU II dengan modal inti Rp1-5 triliun mencapai 59 bank. BUKU III dengan modal inti Rp 5-30 triliun mencapai  26 bank. BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun mencapai 6 bank.

 

Tags:

Berita Terkait