Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Lahirnya beleid ini ditujukan untuk mengembangkan industri waralaba di Indonesia. Dengan tujuan itu pula, pemerintah mencoba memperlonggar aturan yang sebelumnya diatur secara ketat dalam Permendag No. 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Beberapa kemudahan untuk pelaku usaha yang diberikan lewat Permendag 71/2019 ini antara lain adalah dihapusnya mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sebelumnya wajib 80 persen kini hanya menjadi wajib, hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.
Namun demikian, beberapa aturan lain yang mengikat perusahaan waralaba masih dinyatakan berlaku. Misalnya, batasan gerai salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2016. Serta aturan TKDN dalam industri waralaba yang diatur dalam Permendag No. 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang juga dinyatakan masih berlaku.
(Baca Juga: Banyak Pengusaha Waralaba Belum Daftar Izin Usaha)
Pasal 18:
Pasal 19: Dalam penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri. |
Pemendag ini juga memberikan kewajiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, dan Pasal 13. Sedangkan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administratif dan diatur dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Pasal 10: Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. Pasal 11:
|
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), Levita Supit, mengapresiasi terbitnya Permendag 71/2019 tersebut. Menurutnya, kehadiran Permendag tersebut merupakan bentuk support dari pemerintah kepada para pelaku usaha waralaba di Indonesia.
















