Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof. Ahmad Ramli mengatakan bahwa pemberi jasa foto kopi harus membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bila ia menggandakan seluruh isi buku yang sudah terdaftar hak cipta.
Bila ini tidak dilakukan, tentu Undang-Undang Hak Cipta teranyar bisa menjerat si tukang foto kopi tersebut.
Ramli menjelaskan bahwa UU Hak Cipta yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memang memberi kelonggaran penggandaan buku ciptaan seseorang untuk tujuan non komersil. “Jadi, perguruan tinggi jangan khawatir. Mereka diberi keleluasaan untuk kepentingan perpusatakan,” ujarnya dalam acara sosialisasi RUU Hak Cipta di Jakarta, Senin lalu (29/9).
Namun, penggandaan buku ciptaan seseorang ini diatur secara ketat dalam UU ini. Pasal 47 huruf a UU Hak Cipta berbunyi, “Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan ciptaan atau bagian ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan cara:
a. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat:
1. Perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian;
2. Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan
3. Tidak ada lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang digandakan.
b. Pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain dengan syarat:
1. Perpustakaan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh salinan dalam kondisi wajar; atau
2. Pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan.
c. Pembuatan salinanan dimaksudkan untuk komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antar lembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.”
Ramli menjelaskan mahasiswa tidak bisa lagi berdalih bahwa mereka ‘mengcopy’ sebuah buku untuk kebutuhan akademik secara sembarangan. “Tidak bisa digandakan satu buku, tetapi kalau bagian-bagian dari buku itu, ya boleh saja,” ujarnya.
“Saya sebagai dosen mengalami sendiri. Buku saya digandakan oleh mahasiswa di tukang foto copy,” tambah akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) ini.
Oleh karena itu, Ramli mengatakan bila mengacu ke UU Hak Cipta ini, maka tukang foto kopi yang menggandakan sebuah buku ke mahasiswa, harus membayar royalti ke LMK.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, sanksi terberat bagi pengganda hak ciptaan yang dilakukan tanpa hak dalam UU Hak Cipta ini adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp4 Miliar.
















