Awas! Rekening Bank Digunakan untuk Judi Online, Siap-siap Diblokir
Utama

Awas! Rekening Bank Digunakan untuk Judi Online, Siap-siap Diblokir

Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan pencegahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang. Hal ini didasari dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha  memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU 4/2023, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangannya, Sabtu (16/12/2023) kemarin.

Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Baca juga:

Dia menilai, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Tak hanya itu, OJK meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. 

Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkai. Antara lain Kemenkominfo dan industri perbankan.

Tags:

Berita Terkait