Ayah dan Anak Ini Kompak Terima Suap untuk Biaya Pilkada
Berita

Ayah dan Anak Ini Kompak Terima Suap untuk Biaya Pilkada

Asrun terima suap sebesar Rp 2,8 miliar melalui anaknya untuk maju sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Mantan Walikota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Utara Asrun didakwa menerima suap sebesar Rp2,8 miliar. Asrun tidak sendiri, ia didakwa bersama-sama Walikota Kendari periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra yang tak lain anak kandung dari Asrun sendiri

 

Uang suap ini dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah agar mendapat jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020. Nilai proyeknya diketahui sebesar Rp60,168 miliar.

 

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata penuntut umum KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018). Baca Juga: Uang Suap Bupati Ngada untuk Biaya Pilkada

 

Selain ayah-anak ini, ada nama Fatmawaty Faqih yang juga disebut turut bersama-sama (dakwaan terpisah). Ia adalah orang kepercayaan Terdakwa Asrun yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Asrun yang menjadi Cagub Sulawesi Utara menunjuk anaknya, Adriatma dan Fatmawaty sebagai Tim Pemenangan termasuk menggalang dana kampanye. Pada sekitar Oktober 2017, Hasmun menemui Fatmawaty di rumahnya yang membicarakan proyek-proyek yang telah dikerjakan maupun proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Hasmun.

 

Di samping itu Fatmawaty menyampaikan biaya politik mahal terkait kebutuhan dana pencalonan Asrun. "Untuk proses pemilihan calon Gubernur Sultra (Pilkada) ke depannya semakin membutuhkan banyak biaya, untuk itu mohon bantuannya," kata Jaksa mengutip perkataan Fatmawati.

 

Hasmun menyanggupi permintaan Fatmawaty. Awalnya, Hasmun memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada Fatmawaty melalui perantara. Sebagian dari uang tersebut yaitu sebesar Rp1,5 miliar diambil tunai dari salah satu bank swasta. Dan sisanya sebesar Rp1,3 miliar diperoleh dari brankas perusahaan.

 

Selain itu, Fatmawaty menjadi perantara suap Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut juga ditujukan untuk Asrun yang telah menyetujui kehendak Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari.

 

"Terdakwa Asrun telah memenangkan perusahaan Hasmun Hamzah dalam lelang Pekerjaan Multiyears Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 dan Pembangunan Tambat Labuh Zona III TWT (Taman Wisata Teluk) - Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017," ujar Jaksa.

 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait