Bahas Money Laundering, MA 'Terbelah'
Utama

Bahas Money Laundering, MA 'Terbelah'

Para hakim agung akan kembali menggelar pertemuan.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit

Gayus menambahkan penerapan pencucian uang tanpa menunggu pidana asalnya mungkin saja bermanfaat, tetapi ia menilai hal tersebut jauh dari prinsip keadilan. “Apakah ini sudah sesuai dengan nomokrasi (negara hukum)?” tuturnya sambil mengingatkan tujuan hukum adalah kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Hakim Agung Surya Jaya mengatakan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU memang menyebutkan ‘pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’. Secara lengkap Pasal 69 berbunyi, “Untuk dapat dilkaukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

“Adanya kata ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’, bukan berarti tidak perlu dibuktikan sama sekali,” ujarnya kembali menekankan perlunya membuktikan pidana asal dalam kasus TPPU.

Pasal Penadahan
Usai rapat, kepada hukumonline, Artidjo mengakui bahwa para hakim belum sepakat mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam TPPU. Ia mengatakan pertemuan akan digelar kembali agar para hakim memiliki pemahaman yang sama.

“Kita akan gelar pertemuan lagi. Memang ada beberapa hakim yang tak setuju. Mungkin mereka belum melihat yurisprudensi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Artidjo setuju dengan argumen Rifqi Assegaf, perwakilan dari UKP4, mengenai perdebatan pidana asal, di dalam rapat. Ia menuturkan bahwa seharusnya perdebatan ini sudah selesai.

“Ini kan mirip dengan pasal penadahan dalam KUHP. Ini kan sudah lama disepakati bahwa untuk pasal penadahan, tak perlu dibuktikan pidana asalnya,” ujar Rifqi.

Tags:

Berita Terkait