Bakal Bongkar Perkara, Johnny Plate Siap Ajukan Justice Collaborator
Terbaru

Bakal Bongkar Perkara, Johnny Plate Siap Ajukan Justice Collaborator

Bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 triliun dan perkara menjadi terang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dalam perkembangan perkara tersebut, kesediaan JGP menjadi justice collaborator sesuai pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus tersebut dibuka seluas-luasnya dan diungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal proyek BTS di BAKTI Kemenkominfo

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Achmad kliennya itu bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 triliun. Apalagi sesuai dengan keputusan Kemenkominfo, pembangunan BTS sudah didelegasikan dan diserahkan ke Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

Terpisah, penyidik pada Jampidsus melakukan pemeriksaan satu orang saksi dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G  dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan saksi yang diperiksa berinisial SJS yang berlatarbelakang wiraswasta/pengusaha.

Menurutnya, satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangk. Yakni atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta  melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik pada Jampdisus pada Jumat (9/6/2023) pekan kemarin telah menyerahkan tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II atas nama JGP kepada tim penuntut umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam rangka kepentingan tahap penuntutan, JGP pun dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (9/6/2023) s/d 28 Juni 2023 mendatang.

Selanjutnya, tim penuntut umum bakal mempersiapkan penyusunan surat dakwaan  untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara JGP ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JGP oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait