Bakal Diparipurnakan, Ini Tiga Poin Terbaru dari RUU BUMN
Berita

Bakal Diparipurnakan, Ini Tiga Poin Terbaru dari RUU BUMN

Pengaturan sanksi pidana agar dapat disesuaikan/disinkronkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), direksi BUMN hanya diperbolehkan menjabat satu periode selama 5 tahun, dan adanya larangan rangkap jabatan bagi direksi BUMN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan para direksi BUMN bekerja fokus tanpa adanya kekhawatiran diberhentikan di tengah jalan oleh pemerintah melalui menteri BUMN. Demikian pula dari sisi perusahaan, pengelolaan BUMN bakal lebih fokus tanpa harus diwarnai gonjang-ganjing pergantian direksi di tengah persaingan usaha semakin ketat.

 

“Jaminan perlindungan bagi direksi ini agar ada kepastian hukum bagi kelangsungan manajemen perusahaan,” dalihnya.  

 

Dia menambahkan baik calon direksi maupun komisaris perusahaan BUMN disyaratkan figur orang yang memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan core bussiness perusahaan. Namun demikian, Totok tak menampik fakta sulitnya menghindari upaya bagi-bagi kursi komisaris BUMN.

 

Ketua Baleg Supratman menegaskan usulan perumusan mekanisme seleksi calon direksi dan komisaris BUMN menjadi kewenangan pemerintah. Diharapkan, BUMN nantinya dapat diisi oleh direksi yang profesional melalui mekanisme seleksi yang jauh dari kepentingan politik. Sebab, bila seleksi ini dilakukan DPR, bukan tidak mungkin bernuansa kepentingan politik.

 

Dia mengingatkan pengaturan terbaru dalam RUU ini terkait pengangkatan direksi BUMN yang memuat larangan rangkap jabatan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan oleh oknum pemerintah, terlebih oknum anggota DPR. Sebab, dalam praktiknya, jabatan direksi dan komisaris diisi oleh pejabat birokrasi eselon satu di pemerintahan, sehingga terdapat rangkap jabatan. 

Tags:

Berita Terkait